Pilihan-Rakyat.com, Kalimantan Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Mei hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 101,6 kilogram sabu, 11.973 butir ekstasi, dan 134,07 gram serbuk ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai Rp110,07 miliar.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyebutkan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 45 laporan polisi. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 60 tersangka, yang terdiri atas 59 pria dan 1 wanita. Sebagian besar tersangka diketahui berasal dari luar Kalimantan Selatan.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjauhi narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Irjen Rosyanto dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Polda Kalsel mengungkap, jaringan peredaran tersebut melibatkan lintas provinsi, mulai dari Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa, serta berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Dari pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan lebih dari 520 ribu orang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan jajaran kepolisian, aparat TNI, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan komitmen perang melawan narkoba.