Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Mabes Polri membeberkan tumpukan uang tunai senilai Rp 204 miliar yang berhasil disita dari kasus pembobolan rekening dormant milik sebuah bank BUMN di Jawa Barat. Uang tersebut dipajang di Bareskrim Polri pada Kamis (25/9) sebagai barang bukti tindak pidana perbankan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa perkara ini bukan hanya terkait pembobolan rekening, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain.
“Ini merupakan pengungkapan tindak pidana di bidang perbankan, yang kemungkinan juga berkaitan dengan pelanggaran UU ITE serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Erdi dikutip dari kumparan.
Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam jaringan pembobolan rekening dormant tersebut. Tak hanya itu, dua di antaranya yakni C alias Ken dan Dwi Hartono diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank bernama Benny.
Polri menegaskan, penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan perbankan nasional ini.