b2

Polri Menjadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

By Wildan Alwi Hafiz September 25, 2025
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Kepolisian Republik Indonesia tercatat sebagai salah satu lembaga yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang periode Januari 2023 – Desember 2024. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (22/9).

Anis Hidayah menjelaskan aduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan hak memperoleh keadilan. Ada 504 aduan yang telah diterima dan diproses Komnas dalam pelanggaran hak atas rasa aman. Dari jumlah tersebut Polri tercatat sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan.

“Dimana pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan kasus tindak pidana yang terkait dengan pembunuhan, penganiayaan, penyiksaan oleh aparat dan pemeriksaan terhadap pelapor atau saksi disertai intimidasi,” kata Anis di dalam Rapat Komisi III DPR RI, Senin (22/9)
 
Komnas HAM juga menjelaskan bahwa kasus tindak pidana menjadi aduan yang paling banyak, ada sekitar 104 aduan, termasuk 32 aduan terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan aparat. Dalam kluster dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan, Komnas HAM menerima dan memproses sebanyak 1.752 aduan. 
 
“Komnas HAM juga menerima aduan 1.752 di mana tiga pihak yang juga diadukan adalah antara lain kepolisian, lembaga peradilan, dan kejaksaan,” ungkap Anis
 
Dari laporan jumlah aduan tersebut, Anis merincikan ada 1.137 aduan terkait isu ketidakprofesion atau ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum. Selain itu, data aduan Komnas HAM juga menerima sebesar 115 aduan mengenai isu kinerja dan kode etik aparat penegak hukum.
 
Komnas HAM juga menutut adanya pembaruan hukum acara pidana. Menurut Anis, KUHAP yang sekarang sudah tidak mampu mengimbangi perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. “Untuk itu, pembaruan hukum acara pidana menjadi sangat penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidanta yang adil dan modern,” pungkasnya

Berita Terkait