Pilihan-Rakyat.com – Pihak PT Gudang Garam Tbk akhirnya menanggapi terkait isu yang viral terkait video yang menarasikan bahwa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Video yang beredar memperlihatkan perpisahan sejumlah karyawan di salah satu pabrik PT Gudang Garam Tbk di Tuban, Jawa Timur.
Direktur & Corporate Secretary GGRM Heru Budiman dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa video yang beredar di Masyarakat merupakan proses pelepasan 309 karyawan melalui program pensiun regular, pensiun dini, dan kontrak habis.
“Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” Ungkap Heru Budiman, dalam keterangan tertulisnya
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa terkait operasional Gudang Garam berjalan normal dari proses produksi hingga distribusi. Kejadian tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Selain itu, Gudang garam selalu memperhatikan hak karyawan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional”, tegas Heru Budiman