b2

RUU Perampasan Aset Tersendat, Jokowi: Bukan Salah Pemerintah, Tapi Fraksi DPR!

By Farraz Fahrezi Abdul September 13, 2025
Presiden RI ke-7 Jokowi memberikan pandangannya kepada wartawan di Solo, Jumat (12,9). Sumber Foto: Kumparan

Pilihan-Rakyat.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai alasan Presiden RI memberikan di balik mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, hambatan tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari internal fraksi-fraksi di parlemen yang belum mencapai kesepakatan.

Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah sudah berulang kali mendorong DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU ini. Bahkan, pada Juni 2023 ia telah mengirimkan surat resmi kepada DPR agar proses pembahasan segera dilakukan. Namun hingga kini, tindak lanjut dari fraksi-fraksi masih belum tampak jelas.

“Pada Juni 2023, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari kumparan.com.

Ia menambahkan, penyebab utama mandeknya RUU tersebut berkaitan dengan dinamika politik di DPR. Jokowi menilai kesepakatan antar fraksi biasanya menunggu instruksi langsung dari pimpinan partai politik.

“Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya atas perintah ketua umum partai,” jelasnya.

Meski begitu, Jokowi menyambut baik langkah DPR yang kini mengambil alih inisiasi pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya aturan tegas dalam penyitaan harta hasil tindak pidana.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” tegas Jokowi.

Ia pun menekankan bahwa jika RUU ini berhasil disahkan, maka negara akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk merampas aset pelaku korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang panjang.

“Saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan itu juga menjawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset. Itu kalau nanti selesai, yang korupsi itu bisa hartanya dirampas,” pungkas Jokowi.

Dengan dukungan presiden serta dorongan publik yang semakin besar, kini bola panas berada di tangan DPR. Publik menantikan apakah para wakil rakyat benar-benar akan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam perang melawan korupsi di Indonesia.

Berita Terkait