Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Ikon hip-hop ternama Sean “Diddy” Combs dijatuhi hukuman empat tahun dua bulan penjara oleh Pengadilan Federal Manhattan pada Jumat (3/10). Vonis tersebut dinilai ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman lebih dari satu dekade penjara setelah persidangan panjang yang mengungkap sisi kelam sang mogul musik.
Combs, 55, berpotensi menghirup udara bebas dalam tiga tahun ke depan karena telah menjalani masa tahanan selama 14 bulan saat proses hukum berlangsung.
Hakim Arun Subramanian dalam sidang yang berlangsung hampir enam jam menegur keras pendiri Bad Boy Records itu karena menyalahgunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk menyakiti perempuan.
“Anda telah menyalahgunakan kekuasaan dan kendali atas kehidupan perempuan yang Anda klaim cintai dengan tulus. Anda menyakiti mereka secara fisik, emosional, dan psikologis,” kata Subramanian saat membacakan vonis. Ia menambahkan, kejahatan Combs bisa berlangsung lama karena sang musisi memiliki kekuasaan dan sumber daya untuk menutupinya.
Selain hukuman penjara selama 50 bulan, Combs juga dijatuhi lima tahun pengawasan setelah bebas serta diwajibkan membayar denda sebesar 500.000 dolar AS.
Kasus yang menjerat Combs terkait dugaan prostitusi melibatkan mantan kekasihnya, Cassie Ventura, serta seorang influencer yang dikenal dengan nama samaran “Jane”. Vonis tersebut lebih ringan dari rekomendasi pedoman federal yang menyarankan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara.
Tim kuasa hukum Combs sebelumnya berargumen bahwa hukuman 14 bulan yang telah dijalani kliennya sudah cukup. Namun, jaksa bersikeras menuntut 11 tahun penjara, dengan alasan Combs yang dianggap “tidak menyesal” telah meninggalkan para korban hidup dalam ketakutan.