
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan beberapa kantor polisi di wilayah hukumnya. Penetapan ini merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya empat orang telah diamankan, dan kini bertambah lima tersangka baru.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa aksi perusakan tersebut terjadi dengan cara melempari markas polisi menggunakan batu dan bom molotov, yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas serta puluhan kendaraan terbakar. “Dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis perusakan mako polres dan polsek. Secepatnya akan kita kabari,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Sabtu (6/9/2025).
Pihak kepolisian menduga aksi anarkistis tersebut tidak hanya melibatkan satu kelompok, melainkan terdapat pihak lain yang turut memprovokasi dan mengoordinasi serangan tersebut. Aparat menyatakan penyelidikan akan terus diperluas, termasuk untuk mengungkap motif dan jaringan yang terlibat dalam peristiwa itu.
Hingga saat ini, para tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan dan tindak pidana kekerasan terhadap fasilitas umum. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik aksi tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Aksi perusakan yang terjadi sebelumnya mengakibatkan kerugian material yang cukup besar. Selain kantor polisi yang rusak, puluhan kendaraan dinas maupun pribadi yang terparkir di area sekitar juga hangus terbakar. Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Sumber : Divisi Humas Polri