Pilihan-Rakyat.com, Tiga personel Polri disanksi etik atas kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada demonstrasi akhir Agustus lalu. Perbuatan tiga personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib menyampaikan permintaan maaf.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyebut tiga personel itu adalah Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Bripda Mandir.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiga anggota tersebut digelar terpisah selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri”, katanya.
Dalam sidang KKEP itu, mereka bertiga dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada ketiga personel tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.