Foto: Satria Tulus Siahaan (Aktivis Pemerhati Lingkungan)
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Tumpukan sampah yang kian menggunung di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menuai kritik keras. Kenaikan harga tiket dan penerapan sistem pendakian berbasis online dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas pengelolaan kawasan, khususnya dalam penanganan sampah pendaki.
Aktivis lingkungan, Satria Tulus, menilai persoalan sampah di TNGGP bukan semata-mata soal etika pendaki, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam manajemen pengelolaan kawasan konservasi oleh negara. Menurutnya, Balai Besar TNGGP sebagai perpanjangan tangan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kawasan konservasi tetap bersih dan lestari.
“Ketika negara membiarkan sampah menumpuk di taman nasional, itu bukan sekadar kelalaian teknis. Itu adalah pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujar Satria dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa mandat utama pengelola taman nasional adalah menjaga keutuhan ekosistem. Keberadaan sampah plastik, kata dia, merupakan bentuk polusi yang secara langsung merusak integritas ekosistem pegunungan. Kelalaian dalam mengontrol arus sampah dinilai dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap perusakan kawasan konservasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kritik paling tajam diarahkan pada dugaan ketimpangan antara penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan realitas perlindungan lingkungan. Dengan ribuan pendaki yang masuk setiap pekan, pemasukan negara terus bertambah, namun efektivitas penggunaan anggaran tersebut untuk menjaga kelestarian kawasan dipertanyakan.
“Jangan jadikan PNBP sebagai berhala. Begitu bersemangat memungut biaya dari pendaki, tetapi sangat lesu ketika harus memungut sampah di Suryakencana. Ini adalah bentuk pengkhianatan,” tegas Satria.
Ia juga mengingatkan bahwa Gunung Gede Pangrango memiliki fungsi ekologis vital sebagai benteng terakhir oksigen dan menara air bagi wilayah sekitarnya.
Pembiaran sampah plastik di kawasan tersebut, menurutnya, sama dengan keterlibatan aktif dalam perampasan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Lebih lanjut, Satria merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pengelola kawasan khusus, termasuk taman nasional, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Ia menilai, jika sistem booking online dan penarikan tiket telah berjalan modern, namun tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan sampah yang ketat—seperti pemeriksaan barang bawaan pendaki—maka Balai Besar TNGGP patut diduga melanggar perintah undang-undang dan layak dikenai sanksi.
“Kami menuntut audit total dan transparansi pengelolaan kawasan. Jika Balai Besar TNGGP terus menutup mata terhadap darurat sampah ini, maka kami yang akan memaksa mereka membuka mata di pengadilan,” pungkas Satria
Penulis: Satria Tulus Siahaan



