Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte.Ltd. lantaran tidak memenuhi kewajiban memberikan data sesuai aturan perundang undangan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengungkapkan bahwa “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.”
Lebih lanjut, Komdigi menduga ada aktivitas monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi perjudian online oleh sebab itu pihaknya telah meminta data mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi.
Permintaan data ke Tiktok berdasar pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Terkait hal ini, Tiktok merespons pembekuan TDPSE dengan menghormati seluruh proses regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini
“Tiktok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara kontruktif,” Ungkap Jubir TikTok dilansir CNNIndonesia.com
Tiktok juga menyebut proses penyelesaian akan tetap dilakukan dengan komitmen Tiktok untuk melindungi data privasi pengguna