Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), menyampaikan pernyataan mengejutkan usai menjalani pemeriksaan panjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa dirinya dan rombongan bukan pelaku, melainkan korban dalam dinamika kuota haji khusus.
Pemeriksaan yang Berlangsung Lama dan Penegasan Posisi
Sehari ini, Selasa (9/9/2025), Ustadz Khalid menjalani pemeriksaan oleh KPK hampir selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Sebelumnya, ia sempat dipanggil oleh KPK tetapi tidak hadir pada 2 September, dan pemeriksaan diundur.
Usai pemeriksaan, Ustadz Khalid mengungkap bahwa dirinya dan sekitar 122 jemaah asli biro Uhud Tour merupakan jamaah haji furoda yang sudah terdaftar dan siap berangkat. Namun, mereka kemudian ditawari visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang berasal dari Pekanbaru. Tawaran itu membuat mereka berpindah registrasi ke PT Muhibbah, yang kemudian digunakan sebagai rombongan jamaah haji.
Sebagai Korban dan Alasan Peralihan Agen
Menurut Ustadz Khalid, peralihan ini bukan hal sepihak. Tawaran visa haji khusus itu disampaikan sebagai kuota resmi tambahan sebanyak 20.000 kuota dari Kementerian Agama, sehingga ia dan jemaah merasa yakin langkah mereka sah secara prosedural. Karena itulah, mereka tidak ragu berpindah menjadi jemaah PT Muhibbah.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Ustadz Khalid usai pemeriksaan.
Latar Belakang dan Status Kasus
Kasus ini bermula dari pengalihan kuota haji tambahan (20.000 jemaah) yang disetujui usai Presiden RI melakukan lobi dengan Arab Saudi. Alih-alih mengikuti ketentuan maksimal 8% untuk kuota khusus, kuota tersebut dialokasikan secara merata antara haji reguler dan khusus (50:50). Dugaan penyimpangan aturan inilah yang menimbulkan sorotan, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset terkait penyidikan, mulai dari uang USD 1,6 juta, empat mobil, hingga lima bidang tanah. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, telah dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
Perhatian Publik Terhadap Kasus
Pernyataan Ustadz Khalid Basalamah menambah babak baru dalam kasus yang menjadi sorotan nasional ini. Publik kini menunggu langkah-langkah KPK berikutnya untuk menuntaskan penyelidikan, sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Bagaimanapun, kasus ini menjadi ujian besar bagi akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.