b2

Yusril Ihza Mahendra: 997 Massa Aksi Dijerat Sangkaan Penghasutan

By Wildan Alwi Hafiz October 3, 2025
Yusril Ihza Mahendra setelah menghadiri kuliah umum di FH UMJ. (Pilihan Rakyat/Rembulan Alya)

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penetapan tersangka terhadap 997 massa aksi pasca-demonstrasi Agustus lalu sebagian besar terkait dugaan penghasutan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada peserta aksi yang ditahan hanya karena ikut serta dalam demonstrasi.

“Yang betul-betul ditahan itu, terbanyak adalah delik penghasutan, pembakaran, pencurian dengan kekerasan,” ucap Yusril saat dijumpai di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (2/10).

Yusril menjelaskan, mereka yang ditahan tidak dijerat dengan pasal terkait aksi demonstrasi, melainkan pasal-pasal KUHP tentang kerusakan, penjarahan, pembakaran, hingga penganiayaan. Selain itu, sebagian juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Tapi yang lain juga ada yang dikenakan dengan UU ITE, karena sebenarnya yang digunakan adalah delik penghasutan”, lanjutnya

Sementara itu, Yusril juga menyinggung soal buku yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Ia menjelaskan, barang bukti itu dipakai untuk pendalaman dan analisis terkait dugaan tindak pidana.

“Buku-buku disita ini sebenarnya untuk pendalaman penyelidikan suatu perkara. Kita harus mengetahui apa yang mempengaruhi dia, apa yang kemudian mengilhami dia melakukan suatu tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas sudah melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menindak dan mencegah potensi pelanggaran terhadap massa aksi yang ditahan.

“Karena itu kami juga meminta pertimbangan kepada Komisi Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, dll. Saya ingin sekali memastikan bahwa jangan sampai ada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” tambahnya

Berita Terkait