b2

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional

By SARLIN WAGOLA July 10, 2026
Foto: Muttaqien Heluth-Direktur LKBH DPN PERMAHI

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI), Muttaqien Heluth, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menurut Muttaqien, penegakan hukum harus dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas tanpa mempertimbangkan jabatan maupun institusi tempat seseorang bertugas. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan,” ujar Muttaqien dalam keterangannya.

Ia menilai bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di internal lembaga penegak hukum merupakan bagian penting dari upaya memperkuat integritas sistem peradilan pidana. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Muttaqien menegaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan Polri harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme hukum. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap setiap pihak yang diperiksa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita mendukung penuh langkah Polri untuk mengungkap fakta hukum secara terang benderang. Namun, proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi due process of law, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada pelaku di tingkat pelaksana, melainkan mampu menelusuri apabila terdapat aktor lain yang turut menikmati atau mengendalikan praktik korupsi tersebut.

Menurut Muttaqien, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai agenda bersama seluruh aparat penegak hukum. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga pengawas lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

“LKBH DPN PERMAHI akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku korupsi, terlebih apabila dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum,” tutupnya.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen LKBH DPN PERMAHI dalam mendorong terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Berita Terkait