b2

Krisis Moralitas di Kampus: Ketika Toxic Masculinity Melahirkan Kekerasan Seksual Verbal

By SARLIN WAGOLA April 19, 2026
Foto: Hormat kami, BEM Fakultas Ilmu Komputer Universitas Saintek Muhammadiyah

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Kampus selama ini dipandang sebagai ruang aman tempat tumbuhnya intelektualitas, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, realitas tidak selalu berjalan seideal itu. Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada tahun 2026 menjadi pengingat bahwa lingkungan akademik pun tidak sepenuhnya steril dari krisis moral.

Kasus ini tidak berawal dari kekerasan fisik, melainkan dari sesuatu yang kerap dianggap sepele: kata-kata. Dalam sebuah grup percakapan mahasiswa, ditemukan komunikasi bernuansa seksual mulai dari candaan vulgar, komentar terhadap tubuh perempuan, hingga bentuk objektifikasi yang merendahkan martabat. Apa yang semula dianggap sebagai “candaan internal” justru mencerminkan adanya budaya yang menormalisasi pelecehan.

Berawal dari ruang digital yang tertutup, persoalan ini kemudian meluas ke ruang publik setelah tangkapan layar percakapan tersebut tersebar di media sosial. Respons masyarakat pun tidak terbendung. Kasus ini menjadi viral, memicu kemarahan sekaligus keprihatinan, dan pada akhirnya mendorong pihak kampus untuk melakukan investigasi.

Dalam prosesnya, terungkap bahwa jumlah korban tidak sedikit—bahkan mencapai puluhan, termasuk mahasiswa dan tenaga pengajar. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari persoalan yang lebih sistemik di lingkungan kampus.

Selama ini, kekerasan seksual kerap dipahami sebatas tindakan fisik. Padahal, kekerasan verbal memiliki dampak yang tidak kalah serius. Komentar seksual, candaan yang merendahkan, hingga percakapan eksplisit tentang tubuh seseorang dapat menimbulkan trauma emosional, kecemasan sosial, serta hilangnya rasa aman.

Di era digital, bentuk kekerasan ini semakin kompleks. Ruang daring memungkinkan penyebaran konten yang merendahkan secara luas dan berulang. Objektifikasi perempuan tidak lagi terjadi dalam ruang terbatas, melainkan terus direproduksi dan dinormalisasi dalam komunitas digital. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini sering kali dianggap wajar dan tidak disadari sebagai bentuk kekerasan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan korban secara psikologis, tetapi juga memengaruhi aktivitas akademik. Lingkungan belajar yang seharusnya kondusif berubah menjadi ruang yang menekan. Di sisi lain, institusi turut menghadapi dampak berupa menurunnya kepercayaan publik serta meningkatnya sorotan terhadap komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Respons kampus melalui investigasi dan rencana pemberian sanksi tegas merupakan langkah awal yang penting. Namun, hal tersebut tidak akan cukup tanpa perubahan yang lebih mendasar. Tekanan dari mahasiswa dan masyarakat menunjukkan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Akar persoalan dalam kasus ini tidak dapat dilepaskan dari budaya dan pola pikir, termasuk fenomena toxic masculinity yang menormalisasi sikap merendahkan perempuan. Di sisi lain, rendahnya literasi digital turut memperparah situasi, di mana ruang daring kerap dianggap bebas tanpa konsekuensi.

Kasus ini menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak bisa berhenti pada individu pelaku semata. Kampus perlu mengambil langkah tegas dan menyeluruh: mulai dari penegakan sanksi yang adil, perlindungan maksimal bagi korban, hingga penguatan sistem pencegahan. Evaluasi terhadap budaya organisasi mahasiswa serta edukasi mengenai kekerasan seksual dan etika digital menjadi kebutuhan yang mendesak.

Atas kondisi tersebut, diperlukan langkah yang tidak hanya reaktif, tetapi juga berani dan terukur. Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak seluruh institusi perguruan tinggi untuk bertindak transparan serta memberikan sanksi tegas tanpa kompromi terhadap setiap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  2. Mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar kasus serupa tidak terus berulang.
  3. Menuntut reformasi budaya organisasi mahasiswa agar menjadi ruang yang inklusif, setara, dan berperspektif gender.
  4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bersama-sama membangun ruang akademik yang aman, adil, dan bermartabat.

Pada akhirnya, kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hal-hal yang dianggap kecil, jika dibiarkan, dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Sudah saatnya kampus tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang yang benar-benar aman, adil, dan menghargai martabat setiap individu.

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Hidup Perempuan yang Melawan!

Hormat kami,

BEM Fakultas Ilmu Komputer

Universitas Saintek Muhammadiyah

Berita Terkait