Banjar – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial ARM, yang merupakan anggota DPRD Kota Banjar dari PDIP, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum ARM menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjar setelah menilai terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam proses penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/POLRES KOTA BANJAR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp243.100.000.
Tim kuasa hukum ARM dari Kantor Hukum SIMPATY TRIASNAWANGSA & PARTNERS Advocates, Legal Consultan & Mediator terdiri dari tujuh advokat, yakni Adv. AR Enggang Simpaty, S.H., C.Me., Adv. Adam Hasan, S.Pt., S.H., M.H., M.E., Adv. Dedi Junaedi, S.H., Adv. Herman Subekti, S.H., Adv. Arief Hidayat, S.H., Sarlin Wagola, S.H., dan Muhhamad, S.H.
Kuasa hukum ARM, Enggang Simpaty, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta baru yang menurut mereka mengindikasikan adanya dugaan kecacatan materiil dan formil dalam proses hukum. Selain itu, pihaknya juga menduga perkara tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politik. Namun demikian, dugaan tersebut belum memperoleh pembuktian dalam proses persidangan.
Menurut Enggang Simpaty, hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor berawal dari adanya kesepakatan peminjaman uang yang dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis beserta saksi. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, pelapor menyerahkan dana sebesar Rp243.100.000 kepada kliennya sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan.
“Hubungan hukum tersebut berawal dari suatu perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dan dituangkan secara tertulis,” ujar Enggang Simpaty.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Adv. Herman Subekti menjelaskan bahwa berdasarkan kajian hukum yang dilakukan tim kuasa hukum, hubungan hukum tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, berlaku asas pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Selain itu, hubungan hukum tersebut juga merupakan suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 juncto Pasal 1313 KUHPerdata, sehingga menurut pihaknya sejak awal berada dalam ranah hukum perdata.
Namun, menurut Adv. Herman Subekti, perkara tersebut kemudian berkembang menjadi proses pidana setelah adanya laporan polisi yang berujung pada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap ARM atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum, mereka menyampaikan beberapa kesimpulan, yakni:
- Menurut mereka, belum terdapat fakta maupun alat bukti yang cukup untuk membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
- Sengketa yang terjadi dinilai merupakan sengketa keperdataan yang bersumber dari pelaksanaan suatu perjanjian tertulis.
- Unsur actus reus maupun mens rea dinilai tidak terpenuhi.
- Penetapan tersangka terhadap klien mereka diduga merupakan akibat kekeliruan dalam mengkualifikasikan peristiwa hukum.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjar.
Selain itu, mereka juga meminta penyidik Satreskrim Polres Banjar agar mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum juga meminta penyidik memastikan prinsip due process of law tetap dijalankan serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang menurut mereka menunjukkan perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Sebagai bagian dari permohonannya, tim kuasa hukum berharap penyidik Satreskrim Polres Banjar mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila berdasarkan hasil penyidikan dinilai tidak terdapat cukup bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.


