b2

Kuasa Hukum ARM Lakukan Laporan Balik dan Lawan Potensi Peradilan Sesat

By SARLIN WAGOLA July 17, 2026
Penasehat Hukum Terlapor Adam Hasan (Kiri), AR Enggang Simpaty (Kanan), ARM {tengah)

Piliharakyat.com, Banjar – Perkara hukum yang menjerat ARM, anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Menjelang persidangan, ARM melalui tim kuasa hukumnya mulai menempuh sejumlah upaya hukum yang dinilai diperlukan untuk melindungi hak-hak kliennya.

Salah seorang kuasa hukum ARM, Adam Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari tujuh orang advokat untuk melakukan berbagai langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan praperadilan serta melaporkan balik pihak pelapor.

Menurut Adam, perkara yang menjerat kliennya terdapat beberapa kejanggalan, dan juga pada hakikatnya perkara ini merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual atau perjanjian para pihak.

“Perkara yang melibatkan ARM ini pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari suatu perjanjian yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berdasarkan alat bukti yang diperlihatkan kepada kami, termasuk keterangan saksi dan petunjuk, seluruhnya lebih mengarah pada hubungan hukum perdata. Bahkan pelapor sendiri dalam keterangannya menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman. Oleh karena itu, menurut kami terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pidana terhadap perkara ini,” ujar Adam.

Nilai Terdapat Kejanggalan Proses Penyidikan

Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum ARM juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Adam menyatakan bahwa beberapa tindakan penyidik diduga mengandung cacat formil dan akan dijadikan materi dalam permohonan praperadilan.

“Ada beberapa tahapan yang menurut kami tidak sesuai prosedur dan berpotensi cacat formil, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga tindakan penangkapan maupun penggeledahan. Seluruh persoalan tersebut akan kami uji melalui mekanisme praperadilan,” katanya.

Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini

Adam juga menilai perkara yang menimpa kliennya tidak terlepas dari kepentingan politik dan adanya upaya pembentukan opini publik yang dinilai merugikan ARM.

Menurutnya, ARM merupakan anggota DPRD termuda Kota Banjar hasil Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh suara signifikan sehingga berpotensi menjadi sasaran serangan politik.

“Klien kami merupakan anggota DPRD Kota Banjar termuda yang berhasil mengungguli sejumlah politisi senior pada Pemilu Legislatif 2024. Kami melihat ada pihak-pihak yang berupaya menggiring opini serta melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami melalui berbagai narasi yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Bantah Narasi Dana untuk Pembangunan Dapur MBG

Kuasa hukum ARM juga membantah narasi yang berkembang di masyarakat bahwa dana sebesar Rp243 juta dipinjam dengan dalih untuk membangun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Adam, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Narasi bahwa klien kami meminjam uang untuk membangun dapur MBG adalah informasi yang sesat dan menyesatkan. Nilai Rp243 juta tentu tidak realistis apabila dikaitkan dengan pembangunan dapur MBG yang membutuhkan biaya jauh lebih besar. Berdasarkan keterangan dalam BAP, dana tersebut dipergunakan sebagai dana talangan operasional untuk berbagai kegiatan kepartaian dan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD. Hanya sekitar Rp30 juta yang digunakan untuk memperbaiki toilet, plafon rumah, serta mendirikan perusahaan perseorangan karena ada keinginan untuk suatu saat memiliki dapur MBG. Tidak pernah ada tindakan penipuan dengan dalih membangun dapur MBG fiktif,” jelas Adam.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang terus menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar dan merugikan nama baik kliennya, tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporkan Balik Kepada Pelapor Atas Dugaan Laporan Palsu

Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum ARM menyatakan telah melaporkan balik pelapor berinisial IMS ke Polres Banjar.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VII/2026/SPKT/POLRES KOTA BANJAR/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.57 WIB, dengan dugaan tindak pidana Pasal 361 KUHP 1/2023 terkait dengan laporan palsu.

Adam menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa terdapat keterangan yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta dalam laporan pidana sebelumnya.

“Kami telah melaporkan saudari IMS atas dugaan tindak pidana laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP. Menurut kami terdapat keterangan yang tidak benar sehingga mengakibatkan klien kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi praktik peradilan sesat,” ujarnya.

Akan Laporkan IMS Atas Dugaan Praktik Bank Gelap Ke Polda Jabar

Selain itu, Adam menyatakan pihaknya juga akan melaporkan IMS beserta suaminya ke Polda Jawa Barat atas dugaan praktik menghimpun dana masyarakat tanpa izin atau yang disebut sebagai praktik bank gelap.

Menurutnya, dugaan tersebut akan dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Pasal 46 ayat (1) undang-undang yang sama yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha perbankan.

“Kami berencana melaporkan dugaan praktik bank gelap yang diduga dilakukan oleh saudari IMS bersama suaminya. Dugaan tersebut akan kami sampaikan kepada Polda Jawa Barat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut kami, praktik tersebut diduga menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang berujung pada proses hukum terhadap klien kami,” pungkas Adam.

Terakhir Herman Subekti salah satu dari tim kuasa hukum ARM  menambahkan, “Kasus ini akan kami laporkan ke pihak berwenang dan kami akan bersurat ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk dapat ikut serta dalam membasmi praktek bank gelap”. Pungkasnya

Berita Terkait