Pilihan-Rakyat.com, Jakarta — Lembaga bantuan hukum Lokataru Foundation mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan Delpedro Marhaen bersama sejumlah rekannya hadir secara langsung dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan atas hak para pemohon untuk membela diri di hadapan hakim tanpa perantara.
Lokataru menilai, kehadiran Delpedro dan tersangka lain sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Kehadiran langsung para pemohon dinilai dapat memperjelas fakta-fakta di lapangan serta menghindari potensi kesalahpahaman dalam penyampaian keterangan di persidangan. Menurut tim hukum, hak untuk hadir dan didengar secara langsung merupakan bagian dari prinsip dasar peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Delpedro menegaskan bahwa absennya klien mereka bukan karena ketidaksiapan, tetapi karena keputusan pengadilan yang tidak memberikan izin untuk menghadiri sidang. Hal ini, menurut mereka, menimbulkan kesan bahwa pihak pemohon tidak diberi ruang penuh untuk menyampaikan argumen secara langsung. Lokataru pun menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap proses praperadilan.
Dalam pernyataannya, Lokataru juga mengingatkan bahwa praperadilan bukan hanya soal legalitas penetapan tersangka, melainkan juga ruang bagi warga negara untuk menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran prosedur. Dengan hadirnya Delpedro cs, publik dapat melihat secara langsung bagaimana proses hukum dijalankan dan memastikan bahwa tidak ada langkah penyelidikan yang melanggar hak asasi manusia.
Organisasi ini menilai bahwa setiap proses hukum harus menjunjung asas audi et alteram partem — mendengar kedua belah pihak. Jika hanya satu pihak yang mendapat kesempatan berbicara di ruang sidang, maka substansi keadilan dapat terabaikan. Lokataru berharap majelis hakim meninjau ulang kebijakannya dan memberikan kesempatan bagi Delpedro cs untuk hadir, berbicara, dan menjelaskan posisinya secara terbuka di depan pengadilan.
Dengan desakan ini, Lokataru ingin menegaskan kembali bahwa keadilan tidak hanya diukur dari keputusan akhir, tetapi juga dari keterbukaan proses yang mengiringinya. Kehadiran para pemohon di ruang sidang menjadi simbol penghormatan terhadap hak warga negara dan integritas lembaga peradilan yang seharusnya berpihak pada prinsip transparansi dan kesetaraan di depan hukum.


