Pilihan-Rakyat.com, Pekanbaru – Dikutip dari detik.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap bandar narkoba berinisial MR alias Abeng, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan ini sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang dikendalikan Abeng bahkan saat ia masih berada di dalam lapas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan Abeng sudah terlibat dalam bisnis haram tersebut sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Tersangka MR alias Abeng ini sudah bertransaksi narkoba sejak tahun 2013. Ia pernah diproses hukum pada 2017 dan bebas pada 2019,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025).
Meski berada di balik jeruji besi, Abeng disebut tetap mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk mengelabui petugas, ia menggunakan rekening istrinya sebagai tempat menampung hasil penjualan narkoba.
“Walaupun di dalam lapas, tersangka tetap mengendalikan transaksi narkoba. Uang hasil penjualan ditampung melalui rekening istrinya,” ungkap Kombes Putu.
Usai bebas, Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri. Namun, pelariannya berakhir setelah kembali ke Indonesia pada akhir Oktober lalu. Polisi menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025.
“Ternyata MR alias Abeng kembali ke Indonesia. Kami tangkap dia di Rokan Hilir,” jelas Kombes Putu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita sejumlah aset hasil kejahatan narkoba senilai Rp 15,26 miliar.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan penyitaan aset ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memiskinkan bandar narkoba agar tidak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya.
“Total aset yang disita mencapai Rp 15.264.376.996, hasil tindak pidana asal narkoba. Ini bentuk komitmen Polda Riau dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan pencucian uang hasil narkoba,” kata Brigjen Jossy.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
“Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” tegasnya.


