Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan mandat Reformasi 1998. Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri menjelaskan bahwa pascareformasi 1998, Polri resmi dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan tersebut menjadi momentum penting bagi Polri untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, serta meningkatkan akuntabilitas dalam rangka mewujudkan kepolisian sipil atau civilian police.
Hal tersebut, menurut Kapolri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini juga bagian dari mandat Reformasi 1998, bahwa penempatan Polri berada di bawah Presiden,” ujar Listyo Sigit.
Selain itu, ketentuan mengenai Polri yang berada di bawah Presiden RI juga diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Kapolri juga menyinggung tantangan yang dihadapi Polri saat ini, mulai dari luasnya wilayah geografis Indonesia hingga besarnya jumlah penduduk. Indonesia, kata dia, memiliki 17.380 pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke, sehingga membutuhkan pola pengendalian keamanan yang efektif dan terintegrasi.
“Dengan kondisi seperti ini, sangat ideal apabila Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga dalam melaksanakan tugasnya Polri dapat bekerja lebih maksimal dan fleksibel,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa Polri memiliki doktrin melayani dan melindungi (to serve and protect) yang berlandaskan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja. Doktrin tersebut berbeda dengan pendekatan militer yang berorientasi pada pertahanan dan penindakan bersenjata.
Kapolri menambahkan, saat ini tugas dan fungsi TNI dan Polri telah dibedakan secara jelas, di mana Polri bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dalam negeri.
“Inilah yang membedakan TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan, dan dengan kondisi yang ada, posisi Polri sangat ideal apabila tetap berada seperti saat ini,” pungkasnya.
Sumber: Pemberitaan kompas.com


