Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat menyatakan sikap tegas menolak wacana pengalihan struktur komando Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian tertentu.
BADKO HMI Jawa Barat menilai, penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain konstitusional yang paling tepat untuk menjaga independensi penegakan hukum, netralitas institusi, serta stabilitas keamanan nasional.
Sikap tersebut disampaikan sebagai respons kritis atas berkembangnya diskursus publik terkait perubahan struktur komando Polri yang dinilai berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem ketatanegaraan dan melemahkan prinsip negara hukum.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) BADKO HMI Jawa Barat, Hilman Al-Azmi Hadafi, menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian membuka ruang intervensi politik secara struktural.
Menurutnya, kementerian dipimpin oleh pejabat politis yang tidak dapat dilepaskan dari kepentingan kekuasaan dan konfigurasi partai.
“Risikonya sangat besar. Menteri adalah jabatan politis. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka potensi intervensi terhadap proses penegakan hukum menjadi sangat terbuka. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik dan merusak prinsip imparsialitas hukum,” tegas Hilman.
Ia juga menilai, perubahan struktur komando akan memperpanjang rantai birokrasi dan melemahkan efektivitas kinerja kepolisian.
Kondisi tersebut berpotensi menempatkan Polri dalam posisi dilematis antara menjalankan tugas profesionalnya atau menyesuaikan diri dengan kepentingan sektoral kementerian yang bersifat politis.
Sementara itu, Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, memandang persoalan ini dari sudut pandang konstitusional dan tata kelola kekuasaan negara.
Menurutnya, Polri sebagai instrumen koersif negara harus berada dalam satu garis komando dengan pemegang legitimasi tertinggi negara, yakni Presiden.
“Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah desain rasional dalam negara hukum. Memindahkan Polri ke bawah kementerian sama dengan memfragmentasi otoritas hukum dan membuka ruang penyimpangan kekuasaan yang sulit dikendalikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara yuridis, posisi Polri telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8.
Selain itu, sikap politik parlemen melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI juga menilai struktur komando tersebut sebagai pilihan paling relevan dalam menjaga stabilitas nasional.
“Dalam menghadapi ancaman multidimensi yang semakin kompleks, Polri dituntut bekerja cepat, adaptif, dan bebas dari fragmentasi kepentingan politik. Negara tidak boleh membiarkan hukum tersandera oleh kepentingan sektoral,” tambahnya.
Sebagai penutup, BADKO HMI Jawa Barat menegaskan bahwa diskursus publik seharusnya diarahkan pada upaya memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kesejahteraan internal Polri, bukan pada perubahan struktur komando yang justru berpotensi melemahkan independensi institusi.
BADKO HMI Jawa Barat berpandangan, mempertahankan Polri di bawah Presiden merupakan langkah strategis untuk menjaga netralitas penegakan hukum, efektivitas institusi, serta keamanan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: AM Yusuf


