Foto: Tim LBH-Pilihan Rakyat saat diwawancarai oleh media MNC TV di Polsek Gunung Putri-Bogor (Sarlin Wagola, S.H.)
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Seorang pengusaha asal Karawang, Jamar Susanto, diduga menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Karawang dan telah memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilihan Rakyat di Jakarta, Sarlin wagola, S.H.. menyatakan bahwa laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/B925/VI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Juni 2023. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“laporan polisi sudah sangat lama dibuat, baru kali ini ditindaklanjuti setelah adanya atensi khusus dari penyidik yang baru. Apresiasi kepada penyidik yang segera menetapkan tersangka dan menahan yang bersangkutan” ujar Sarlin kepada media Pilihan Rakyat.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian setelah menyerahkan dana yang disebut-sebut akan digunakan untuk mengelola usaha parkir kendaraan di RSUD Kabupaten Bekasi. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut diduga fiktif dan tidak pernah terealisasi.
Penyidik Polres Karawang telah menetapkan LH sebagai tersangka dalam perkara ini dan yang bersangkutan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyidikan serta keterangan tersangka, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Beberapa nama, di antaranya adalah DA yang disinyalir sebagai oknum polisi satuan Polairud di Jakarta, serta PRS salah satu mantan karyawan bank swasta yang diduga mengetahui atau ikut terlibat dalam peristiwa yang merugikan korban.
Kuasa hukum korban,menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak kliennya hingga tuntas. Meski demikian, mereka masih membuka ruang penyelesaian secara restorative justice guna memulihkan kerugian korban sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk membicarakan penyelesaian guna pemulihan kerugian klien kami sebelum mereka yang terlibat dalam perkara ini juga diproses hukum lebih lanjut. Atas arahan dari Direktur LBH Pilihan Rakyat, kami telah mengundang pihak yang diduga terkait kasus ini untuk hadir dalam pertemuan yang kami gagas, guna membahas kemungkinan penyelesaian perkara tersebut secara restorative justice , “ujar Sarlin.
Lebih lanjut Sarlin menegaskan bahwa jika upaya kuasa hukum korban diabaikan oleh pihak-pihak yang dimaksud tersebut, maka dirinya bersama tim kuasa hukum korban akan mendorong kasus ini untuk diketahui secara viral di media eletronik, televisi dan cetak agar mendapatkan atensi khusus untuk segera dituntaskan secara adil dan kliennya segera mendaptakan kepastian hukum yang berkeadilan. (SR-02)



