b2

Pemprov Sumut Dukung Penutupan Sementara 252 Dapur MBG, Bobby Nasution: Demi Jamin Kualitas Gizi Siswa

By SARLIN WAGOLA March 12, 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Kantornya, Rabu (11/3/2026) (Rahmat Utomo/Kompas.com)

Pilihan-Rakyat.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendukung keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara. Penghentian tersebut dilakukan karena sejumlah dapur dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dan standar sanitasi yang ditetapkan.

Menurut Bobby, langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi para siswa tetap terjaga.

“Yang pasti, kami dukung apa yang dilakukan BGN. Berarti BGN dalam hal ini serius memastikan kualitas dan gizi nutrisi diberikan kepada anak-anak, bukan hanya berpihak kepada SPPG-nya, tetapi berpihak kepada anak-anak,” ujar Bobby kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (11/3/2026).

Bobby menegaskan bahwa penghentian sementara ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dapur SPPG agar tidak main-main dalam menjalankan program tersebut. Ia mengingatkan bahwa MBG merupakan program prioritas pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Ini jadi pembelajaran. Ini program prioritas Bapak Presiden, jangan dimain-mainkan. Dari tingkat apa pun tidak boleh main-mainkan program ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap pengelola SPPG wajib memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kualitas makanan maupun kelengkapan sertifikasi yang diperlukan.

“Yang punya SPPG harus memenuhi semuanya, bukan hanya menunya enak dilihat dan dipandang, tetapi nutrisinya, gizinya, dan sertifikasinya juga harus terpenuhi,” katanya.

Sebelumnya, keputusan penghentian sementara operasional 252 SPPG tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional berdasarkan laporan Koordinator Regional Sumatera Utara pada 7 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG wajib memenuhi standar sanitasi serta pengelolaan limbah sebelum menjalankan operasional secara penuh.

BGN menilai kepatuhan terhadap standar tersebut penting untuk menjamin keamanan pangan serta kualitas gizi makanan yang diberikan kepada para siswa penerima manfaat program MBG.

Berita Terkait