Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Dilansir dari kompas.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim juga menegaskan bahwa sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut tidak dapat dikabulkan.
Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan Yaqut untuk menggugat langkah hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun setelah memeriksa permohonan, mendengar keterangan para pihak, serta menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan, hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.


