b2

Tidak Ada Ruang bagi Rasisme di Negara Hukum

By Admin May 6, 2026

Foto: Muttaqien Heluth (Direktur LKBH DPN PERMAHI)

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Rasisme merupakan bentuk diskriminasi yang menyerang martabat manusia berdasarkan identitas ras, etnis, warna kulit, maupun latar belakang suku. Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara individual, tetapi juga mengancam prinsip kesetaraan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, rasisme tidak dapat dipandang sebagai persoalan etika semata ataupun dinormalisasi dalam interaksi sosial sehari-hari.

Secara normatif, Indonesia telah menegaskan larangan terhadap diskriminasi rasial melalui berbagai instrumen hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun demikian, implementasi norma tersebut masih menghadapi tantangan serius, mengingat ujaran bernuansa rasial kerap direduksi sebagai bentuk emosi sesaat, candaan, atau dinamika konflik personal, sehingga bahaya sosialnya sering kali diabaikan.

Persoalan tersebut kembali mencuat dalam dugaan ujaran rasis yang menyeret nama Bro Ron dan menjadi perhatian publik. Terlepas dari proses pembuktian hukum yang masih berjalan, kasus ini menunjukkan bahwa penghinaan berbasis identitas rasial masih mudah muncul dalam ruang publik dan belum sepenuhnya dipandang sebagai pelanggaran serius. Padahal, ketika identitas ras atau etnis dijadikan instrumen penghinaan, maka yang diserang bukan lagi sekadar individu, melainkan juga martabat kolektif kelompok yang diwakilinya.

Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan patut mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan moral. Tidak boleh ada justifikasi terhadap tindakan rasisme atas dasar emosi maupun spontanitas dalam konflik. Dalam negara hukum yang menjunjung prinsip kesetaraan, setiap tindakan diskriminatif harus direspons secara tegas sebagai bentuk penegasan bahwa tidak ada ruang bagi praktik rasisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis: Muttaqien Heluth (Direktur LKBH DPN PERMAHI)

Berita Terkait