b2

Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Darurat

By SARLIN WAGOLA May 17, 2026
Foto: Masa Aksi 1998

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Wacana darurat militer yang sempat mencuat pada akhir Agustus hingga awal September 2025 semestinya tidak dipandang sebagai polemik politik biasa. Pernyataan mengenai kemungkinan penerapan darurat militer muncul ketika gelombang demonstrasi pecah di berbagai kota pasca-meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan. Dalam situasi yang memanas itu, publik mendengar bahwa opsi kedaruratan dibahas dalam pertemuan Presiden bersama anggota kabinet, pimpinan partai politik, dan organisasi kemasyarakatan.

Respons publik pun segera mengeras. Sejumlah akademisi dan pegiat hak asasi manusia mengingatkan bahwa narasi darurat militer mencerminkan pendekatan keamanan yang represif dan berpotensi mempercepat kemunduran demokrasi. Namun di tengah perdebatan tersebut, ada persoalan yang justru luput dibicarakan: jika keadaan darurat benar-benar diberlakukan, Indonesia sesungguhnya masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Undang-undang itu kini telah berusia lebih dari enam dekade. Ia lahir dalam konteks politik yang sama sekali berbeda dengan Indonesia hari ini—era pergolakan daerah, ancaman disintegrasi, dan konfigurasi kekuasaan yang sangat berpusat pada negara. Akan tetapi, hingga sekarang, regulasi tersebut masih menjadi dasar utama pelaksanaan Pasal 12 UUD 1945 mengenai keadaan bahaya.

Persoalannya bukan semata usia undang-undang yang sudah tua. Yang lebih problematik adalah paradigma yang melandasinya. UU Keadaan Bahaya 1959 dibentuk dalam semangat memperkuat kewenangan negara, bukan melindungi hak konstitusional warga negara. Di titik inilah persoalan konstitusional mulai muncul.

Pada April 2026, enam mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan pengujian materiil UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu bukan sekadar latihan akademik. Ia lahir dari kekhawatiran bahwa Indonesia masih mempertahankan rezim hukum darurat yang sewaktu-waktu dapat digunakan kembali tanpa pembatasan konstitusional yang memadai.

Kekhawatiran tersebut memiliki dasar sejarah yang nyata. Indonesia pernah menggunakan UU yang sama sebagai dasar pemberlakuan darurat militer di Aceh pada 2003. Dalam periode itu, berbagai laporan independen mencatat dugaan pelanggaran hak asasi manusia: mulai dari penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, hingga pembunuhan di luar proses hukum. Pengalaman tersebut menunjukkan satu hal penting: ketika kewenangan darurat diberikan tanpa pengawasan yang ketat, hukum dapat berubah menjadi instrumen represi.

Masalah pertama dari UU Keadaan Bahaya terletak pada absennya mekanisme pengawasan demokratis. Penjelasan umum undang-undang itu bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa pengawasan hakim maupun DPR terhadap penetapan keadaan bahaya tidak diadakan. Dalam konteks negara hukum modern, ketentuan seperti ini sulit dipertahankan.

Pasca-amandemen UUD 1945, Indonesia tidak lagi menganut model kekuasaan yang menempatkan presiden di atas mekanisme kontrol konstitusional. Kekuasaan eksekutif justru harus tunduk pada prinsip checks and balances. Sebab itu, pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang mengawasi negara ketika negara menyatakan dirinya berada dalam keadaan darurat?

Masalah berikutnya adalah tidak adanya batas waktu yang jelas. UU Keadaan Bahaya hanya menyebut bahwa keadaan bahaya berlaku sejak diumumkan dan berakhir ketika dicabut oleh presiden. Tidak ada durasi maksimal, tidak ada evaluasi berkala, dan tidak ada parameter objektif mengenai kapan situasi darurat dianggap berakhir.

Padahal dalam hukum tata negara modern, pembatasan waktu merupakan prinsip mendasar. Kekuasaan darurat harus bersifat sementara, bukan permanen. Tanpa batas yang jelas, keadaan darurat berpotensi berubah menjadi normalitas baru yang perlahan mengikis demokrasi.

Persoalan lain muncul pada aspek kepastian hukum. Beberapa ketentuan dalam UU tersebut masih merujuk pada struktur kelembagaan dan pasal-pasal pidana yang sudah tidak lagi berlaku. Bahkan sejak berlakunya KUHP Baru pada Januari 2026, sebagian norma dalam UU Keadaan Bahaya praktis kehilangan rujukan operasionalnya. Situasi ini menciptakan paradoks serius: justru dalam keadaan darurat, ketika kewenangan aparat diperluas, kepastian hukum menjadi semakin kabur.

Lebih jauh lagi, keberadaan UU tersebut juga melahirkan dampak psikologis-politik yang tidak kecil. Pengalaman Aceh meninggalkan memori kolektif mengenai bagaimana status darurat dapat membuka ruang bagi tindakan represif negara. Karena itu, setiap kali istilah “darurat sipil” atau “darurat militer” kembali dimunculkan dalam ruang publik, masyarakat tidak lagi memandangnya sebagai istilah administratif biasa. Ia menghadirkan rasa takut.

Dalam teori politik konstitusional, kondisi demikian dikenal sebagai constitutional fear memory ingatan kolektif bahwa negara pernah menggunakan hukum darurat untuk memperluas kontrol atas warga negara. Efeknya adalah chilling effect: masyarakat menjadi lebih berhati-hati, membatasi ekspresi, bahkan memilih diam di hadapan negara.

Di tengah situasi tersebut, sinyal DPR yang mulai membuka kemungkinan evaluasi terhadap UU Keadaan Bahaya patut diapresiasi. Namun pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pembaruan hukum darurat selalu dibayangi trauma politik. Pada 1999, DPR pernah mengesahkan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya. Akan tetapi, gelombang penolakan publik yang berujung pada tragedi Semanggi II membuat rancangan itu tidak pernah diundangkan. Akibatnya, Indonesia tetap bertahan dengan rezim hukum darurat warisan 1959.

Karena itu, peran Mahkamah Konstitusi menjadi penting. Pengujian terhadap UU Keadaan Bahaya bukanlah upaya menghapus instrumen kedaruratan negara. Negara tetap membutuhkan mekanisme untuk menghadapi ancaman luar biasa. Akan tetapi, instrumen tersebut harus dibangun dalam paradigma negara hukum demokratis, bukan paradigma kekuasaan era lama yang menempatkan keamanan negara di atas hak warga negara.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata sengketa hukum tata negara. Ia menyangkut arah demokrasi Indonesia di masa depan. Apakah Indonesia akan terus mempertahankan dasar hukum kedaruratan yang lahir sebelum reformasi konstitusi? Ataukah negara ini mulai menyadari bahwa justru dalam keadaan daruratlah kekuasaan harus diawasi secara lebih ketat?

Demokrasi tidak diuji ketika keadaan berjalan normal. Demokrasi diuji ketika negara menghadapi krisis dan ketika kekuasaan meminta hak untuk bertindak tanpa batas.

Penulis:Lona Armevilia – Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UI

Berita Terkait