Undang-undang Pers

Pilihan Rakyat beroperasi sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sebagai bagian dari masyarakat pers nasional, Pilihan Rakyat berkomitmen untuk menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan profesionalisme tinggi serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang ini menekankan pentingnya kebebasan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Kami di Pilihan Rakyat selalu berusaha untuk memastikan bahwa setiap berita yang kami sajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan menghormati hak-hak narasumber, menjaga kerahasiaan informasi, serta menghindari penyebaran berita bohong atau fitnah. Melalui penerapan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang Pers, Pilihan Rakyat berupaya untuk berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat yang lebih demokratis dan berkeadilan.

B3

Recent News

Populer

Kasus Pembangunan Kapal Inspeksi Perikanan KKP, Memasuki Babak Baru,Dengan Diperiksanya 3 Orang Saksi

Tokoh Muda bermunculan menjadi anggota DPRD Kota Banjar

Kurikulum adalah Rencana Akademik, Kenali Bagian dan Fungsinya

Sandiaga Sebut 2 Investor Tertarik Bangun Hotel di Danau Toba

Artis Ternama yang kini menjadi seorang dosen dan pengusaha nasional, Devi Kusumawardhani, peduli terhadap perkembangan Kota Banjar

120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dilantik hari ini

Simak Pengertian Politik Menurut Wikipedia

Breaking News: Kiper Timnas Belanda Siap Perkuat Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Bahagia!

Apa Itu Ekonomi Makro? Begini Penjelasannya

Mengenal Partai Politik di Indonesia