b2

Sidang Perdana dr. Tifa Digelar, Dakwaan Dugaan Fitnah terhadap Jokowi Mulai Dibacakan

By Vito Rachmawan July 2, 2026
Dok. CNN Indonesia

Pilihan-rakyat, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kamis (2/7). Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan menjadi babak baru dalam proses hukum yang menyita perhatian publik.

dr. Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum persidangan dimulai dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari puluhan advokat. Kehadirannya disambut sejumlah pendukung yang telah memadati area sekitar pengadilan sejak pagi hari. Aparat kepolisian turut disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa dr. Tifa telah melakukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui pernyataan di media sosial dan forum publik yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dakwaan menyebut pernyataan tersebut diduga menimbulkan kerugian immaterial bagi pihak yang dirugikan dan menjadi dasar proses pidana yang kini diperiksa di pengadilan.

Persidangan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda awal pembacaan dakwaan. Pengadilan menyatakan proses persidangan dapat diliput media, sementara tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Di luar ruang sidang, sejumlah pendukung dr. Tifa mengikuti jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di area sekitar pengadilan karena kapasitas ruang sidang terbatas. Situasi berlangsung kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan polemik yang telah berkembang sejak beberapa waktu terakhir mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan kejaksaan menyatakan berkas perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan.

Hingga sidang perdana berakhir, majelis hakim belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan argumentasi dan alat bukti masing-masing. Proses hukum terhadap dr. Tifa masih berlangsung, sehingga status hukumnya tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait