b2

Kuasa Hukum ARM : Aneh, Hanya ada di Kota Banjar, Modus Penipuan MBG Terjadi di November 2024

By SARLIN WAGOLA July 22, 2026
Foto: Para Penasehat Hukum ARM saat melakukan pendampingan (Dok.Pil-R)

Pilihan- Rakyat, Banjar – Modus dugaan Penipuan dapur MBG kembali menjadi sorotan publik. Kali ini yang terjadi justru menjadi keanehan tersendiri. Seorang anggota DPRD Kota Banjar, ARM diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih membangun dapur MBG pada awal November 2024 lalu.

Kuasa Hukum ARM, Adam Hasan mempertanyakan, pada saat itu masyarakat masih sangat awam dengan program MBG itu sendiri, bahkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan MBG pun belum diterbitkan. Kok bisa dugaan penipuan itu terjadi,” ujar Adam.

Adam Hasan juga menegaskan bahwa dugaan penipuan program MBG yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar hukum. Adam menilai proses rekayasa peristiwa hukum sengaja dibuat oleh pihak pihak yang memiliki kepentingan politis terhadap ARM yang notabene adalah anggota DPRD termuda di Kota Banjar-Jawa Barat.

Sekarang kan asal nyebut penipuan MBG pasti viral, pasti heboh dan jadi atensi publik tanpa harus tahu kejadian sebenarnya, yang penting heboh dahulu. Tidak masuk di nalar kita, modus penipuan pembangunan dapur MBG terjadi di November 2024,” ujar Adam.

Kurang canggih pembuat rekayasa peristiwa hukum ini, dia tidak mempelajari tempus kejadian, jadi gampang ditebak dan dipatahkan alibinya.” ujar Adam.

Selanjutnya Adam menjelaskan bahwa pada November 2024, semua orang yang minat membangun dapur MBG masih mempelajari berbagai hal terkait keuntungan dan petunjuk pelaksanaan program MBG itu sendiri. Juknis sendiri baru terbit Desember 2024, 6 Januari 2025 baru sebagian daerah melaksanakan program MBG.

Pada November 2024 itu semua orang masih meraba raba, apa sih keuntungannya, bagaimana juknisnya dan sebagainya. Tidak mudah membujuk orang yang punya duit untuk membangun dapur MBG pada waktu itu.

Bahkan pimpinan BGN pun teriak-teriak, ayo bantu Pemerintah, jangan bebankan APBN kita, yang punya duit mari kita bangun SPPG untuk anak anak kita, tetap saja susah peminat karena memang juknis dan ketentuannya belum turun dan belum final saat itu.

Baru menjelang pertengahan tahun 2025 peminat dapur MBG menjamur dan mulai marak dugaan berbagai kasus penipuan mengatasnamakan program MBG, karena juknisnya sudah turun dan keuntungannya menggiurkan” ujar Adam.

Pada kasus yang menimpa kliennya, Adam mencermati terdapat beberapa kejanggalan yang signifikan. Karena kasusnya direkayasa, maka mudah mengenali kejanggalannya. Pertama, modusnya. Pelapor mengatakan bahwa klien kami melakukan bujuk rayu meminjam untuk membangun dapur MBG pada 8  November 2024 sehingga diserahkan sejumlah uang senilai 243,1 juta rupiah.

Faktanya adalah, klien kami meminjam uang tersebut untuk operasional dia di lapangan dalam agenda politik saat itu dan untuk persiapan dapur, yang direfresentasikan dengan renovasi toilet, plafon dan pembuatan legalitas perusahaan, dan semua itu dilakukan dan diketahui oleh pelapor.

Bahkan suaminya sendiri ikut serta dalam renovasi tempat tersebut dan ikut membayarkan upah kepada pegawai yang merenovasi dari uang yang pinjamkan tersebut.

Bagaimana mungkin bujuk rayu dan tipu muslihat dilakukan tetapi yang memberikan pinjaman turut serta dalam pelaksanaan kesepakatannya? ada buktinya semua itu termasuk foto dan saksi. Kedua  tuduhan pelapor adalah bahwa klien kami bukan meminjam tetapi membujuk dan tidak ada perjanjian pinjam meminjam.

Faktanya ada perjanjian pinjam meminjam yang justru redaksinya dimintakan oleh pelapor sendiri dan dibuatkan oleh saksi fakta serta sudah sepengetahuan dan persetujuan klien kami juga, sehingga sah sebagai bentuk pinjaman yang mengikat kedua belah pihak.

Soal belum ditandatangani satu pihak, hanya persoalan teknis saja, dan tidak membatalkan perjanjian karena syarat sahnya sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata sudah terpenuhi. Ketiga tuduhan untuk pembangunan dapur MBG sangat mengada ngada.

Selain tadi waktunya tidak sesuai dengan kondisi aktual saat itu, juga tidak feasible dengan biaya pembangunan dapur MBG yang minimal mencapai 1,5 M lah kira-kira. Uang 243,1 juta ini cukup apa untuk membangun dapur MBG? ini kan narasi yang tidak kompatibel dan menyesatkan,” tegas Adam.

Dari paparan tersebut, Adam menegaskan harusnya Penyidik saat itu menolak laporan pidana yang dikemukakan oleh pelapor dan mengarahkannya untuk dilakukan gugatan wanprestasi.” Inilah kesalahan fatalnya, melakukan kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.

Akan tetapi penyidik pada tahap ini tidak bisa seratus persen dikatakan salah, karena tidak menerima informasi yang sebenarnya dari pelapor. Ya tadi, pelapor mengatakan bahwa dirinya dibujuk rayu untuk menyerahkan uang untuk membangun dapur MBG.

Bukti yang diserahkan pun adalah rincian pinjaman yang ditulis tangan, rekening koran dan saksi yang juga suami pelapor.

Dari sini saja sudah bisa dikenali bahwa ini masuk ranah perdata harusnya atau setidaknya penyidik tidak terburu buru mengkualifikasikan ke ranah pidana, harus digali alat bukti dan kesaksian lainnya dahulu,” ujar Adam.

Upaya Hukum Pra Peradilan dan Pelaporan Balik

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum ARM Lainnya, Herman Subekti dan Dedi Junaedi menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap termohon Satreskrim Polres Banjar.

Ya, terkait dengan kejadian ini, banyak hal yang menjadi objek pra peradilan yang akan kita ajukan untuk diuji oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjar.Ya tadi diantaranya, kualifikasi perkara perdata menjadi pidana juga ini masuk menjadi materi pra peradilan yang kita mohonkan, di samping objek materi lainnya dalam proses hukum terhadap klien kami yang kami nilai tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku saat ini,” urai Herman Subekti.

Herman juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pelaporan balik terhadap pelapor dengan mengadukan IM kepada Satreskrim Polres Banjar dengan dugaan tindak pidana pelaporan palsu sebagaimana pasal 361 KUHP baru.

Ya, sudah dilaporkan, tinggal menunggu proses pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Herman.

Sementara itu kuasa hukum ARM lainnya, Dedi Junaedi mengatakan bahwa selain upaya melaporkan balik Saudar IM dengan dugaan tindak pidana laporan palsu, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana praktik bank gelap (shadow banking) sebagaimana tercantum dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Ya, kami akan melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana praktik bank gelap atau shadow banking karena kami sudah memiliki cukup bukti permulaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan praktik bank gelap dengan nama Rizqia Parcell yang salah satu produknya adalah nabung asyik harian, THR Lebaran.

Dana tabungan tersebut kemudian diputar sebagai pinjaman usaha salah satunya ya kepada klien kami hingga menyebabkan timbulnya masalah ini. praktik menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari yang berwenang, apalagi dilempar sebagai pinjaman lagi, jelas merupakan praktik bank gelap yang melanggar pasal 46 ayat (1) Undang Undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman penjara 5 sd 15 tahun,” tegas Dedi.

Adanya Intervensi dari aparat Polsek Cihaurbeuti

Kuasa Hukum ARM lainnya, AR Enggang Simpaty juga menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang dijalani oleh kliennya, diduga telah ada intervensi yang dilakukan oleh saudara Kty yang merupakan anggota Polsek Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis. Kty yang merupakan saudara dari pelapor IMS pernah memanggil ARM untuk datang ke Mapolsek Cihaurbeuti dan menginterogasinya di ruangan Kapolsek dengan memakai seragam lengkap kepolisian.”

Saudara Kty ini meminta klien kami untuk datang ke Polsek Cihaurbeuti pada tanggal 26 Maret 2025. Dengan itikad baik, klien kami datang ditemani satu saksi dan menghadap Saudara Kty di ruangan kapolsek Cihaurbeuti. Saat itu Kty dengan berseragam lengkap meminta dan menekan klien kami agar membayar pinjaman utang kepada saudara IMS jika tidak akan segera melaporkan ke Polres Banjar.

Selanjunya Saudara Kty sering menghubungi penyidik Polres banjar dengan tujuan agar klien kami ini segera ditahan dahulu agar bisa segera membayar utangnya kepada Saudara IMS. Dan itu diakui langsung oleh Saudara Kty pada saat penandatanganan kesepakatan penyelesaian utang piutang tanggal 3 Juli 2026, bahwa dia memang awalnya meminta penyidik untuk melakukan penahanan segera agar klien kami mau tidak mau segera membayar utangnya kepada Saudara IMS,” ujar Enggang Simpaty.

Lebih lanjut Enggang akan segera melaporkan tindakan intervensi terhadap proses hukum klien nya yang dilakukan oleh Saudara Kty.” Jelas melanggar kode etik profesi dan ini akan segera kami laporkan secepatnya ke Propam Polres Ciamis,” tegas Enggang. (lin-12).

Berita Terkait