
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Dilansir dari cnnindonesia.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham sebesar Rp50 per lembar yang selama ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan kebijakan tersebut, harga saham berpotensi diperdagangkan di bawah level Rp50 hingga mencapai minimum Rp1 per saham.
Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya bursa untuk memperbaiki likuiditas sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar modal.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (20/8).
Price discovery merupakan proses pembentukan harga wajar suatu saham melalui interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar. Harga terbentuk berdasarkan titik temu antara jumlah saham yang ingin dijual dan dibeli oleh pelaku pasar.
Jeffrey menjelaskan, BEI saat ini masih menghimpun masukan dari berbagai pelaku industri untuk menentukan detail aturan serta mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
Pada Rabu (19/8), BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Selain itu, komunikasi dengan investor global juga dilakukan untuk mendapatkan pandangan terkait rencana perubahan tersebut.
“19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” jelas Jeffrey.
Menurut dia, detail kebijakan akan disampaikan setelah seluruh masukan dari pelaku pasar dihimpun dan BEI melakukan pengukuran terhadap kesiapan sistem perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” pungkasnya.
Rencana Perubahan ARB dan ARA
Sebelumnya, informasi mengenai rencana penghapusan batas minimum Rp50 mencuat dari Stockbit Sekuritas. Dalam skema yang beredar, harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dapat bergerak hingga minimum Rp1 per saham.
Rencana tersebut juga diikuti dengan perubahan klasifikasi batas auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA).
Untuk ARB, saham dengan harga Rp1-Rp10 direncanakan menggunakan batas nominal Rp1. Sementara saham pada rentang Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, serta di atas Rp5.000 masing-masing akan menggunakan batas 15 persen.
Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga direncanakan menggunakan batas nominal Rp1. Saham Rp11-Rp200 memiliki batas 35 persen, Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
Saat ini, BEI menerapkan batas ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sementara batas ARA sebesar 35 persen berlaku untuk saham dengan harga Rp50-Rp200, 25 persen untuk saham Rp201-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.
Dinilai Positif untuk Price Discovery
Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai rencana penurunan batas minimum harga saham hingga Rp1 merupakan langkah positif untuk memperbaiki mekanisme price discovery.
Menurut Hendra, level Rp50 selama ini kerap menjadi “lantai regulasi” yang membuat saham tidak memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah secara nominal. Padahal, menurutnya, harga Rp50 belum tentu mencerminkan nilai wajar suatu perusahaan.
“Dengan memberikan ruang hingga Rp1, harga saham akan lebih fleksibel bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen pasar, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran,” ujar Hendra.
Meski demikian, Hendra mengingatkan BEI agar tidak hanya memperbaiki mekanisme perdagangan saham di pasar sekunder. Bursa juga perlu mengevaluasi faktor yang menyebabkan sebuah saham dapat terpuruk hingga mencapai harga terendah.
Ia menilai persoalan saham di level Rp50 tidak semata-mata berkaitan dengan mekanisme perdagangan, tetapi juga menyangkut kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal sejak proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
“Isu saham Rp50 sebenarnya bukan hanya persoalan mekanisme perdagangan, tetapi bahan evaluasi terhadap kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal. Jangan sampai bursa hanya menjadi tempat perusahaan mencari dana, tetapi pada akhirnya risiko bisnis sepenuhnya berpindah kepada investor publik,” tuturnya.
Hendra menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pendewasaan pasar modal Indonesia apabila diikuti dengan seleksi emiten dan tata kelola perusahaan yang lebih ketat.
“Jangan hanya memperbaiki ‘lantai’ harga saham, tetapi juga perbaiki kualitas bangunan di atasnya. Jika penurunan batas minimum Rp50 menjadi Rp1 dibarengi dengan seleksi IPO yang lebih ketat, tata kelola yang lebih baik, keterbukaan informasi dan pengawasan perdagangan yang kuat, maka kebijakan ini dapat menjadi langkah positif,” ungkap Hendra.
Bukan Jaminan Tarik Modal Asing
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Elandry Pratama menilai penghapusan batas minimum Rp50 tidak serta-merta menjadi magnet utama untuk menarik aliran modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) maupun dana investor domestik secara masif ke pasar modal Indonesia.
Menurut Elandry, dampak kebijakan tersebut terhadap arus modal cenderung tidak langsung dan bukan merupakan faktor utama yang menentukan keputusan investor.
“Investor global lebih mempertimbangkan market accessibility, kualitas emiten, transparansi, governance, likuiditas, dan kepastian regulasi. Jadi penghapusan floor Rp50 bisa menjadi salah satu bagian dari market reform yang positif, tetapi bukan game changer untuk capital flow asing,” jelas Elandry.
Elandry juga menilai perdagangan saham di bawah Rp50 tidak serta-merta merugikan investor. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat membuat mekanisme pasar menjadi lebih terbuka sehingga pergerakan harga saham dapat mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara lebih transparan.
Namun, ia mengingatkan bahwa saham dengan harga nominal rendah tetap memiliki risiko volatilitas dan likuiditas yang tinggi. Investor perlu memahami bahwa harga saham tetap mencerminkan risiko serta ekspektasi pasar terhadap kinerja perusahaan.
“Justru selama mekanismenya transparan, investor bisa melihat proses penurunan harga secara lebih terbuka dibanding saham yang tertahan di Rp50. Kebijakan ini positif untuk efisiensi pasar, tetapi investor harus semakin disiplin membedakan saham yang memang undervalued dengan saham yang turun karena fundamentalnya bermasalah,” pungkas Elandry.


