
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat suara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim meski masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Menurut Febri, tim hukum akan mempelajari secara lebih rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujar Febri seusai persidangan, Kamis (27/8).
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap proses penegakan hukum agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat penanganan perkara yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Febri menilai evaluasi penting dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam proses penegakan hukum di masa mendatang.
Menurutnya, perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa maupun pihak yang namanya tercantum dalam proses hukum. Karena itu, prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara. “Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” jelasnya.
Febri menegaskan, langkah praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah.
Ia menyebut upaya tersebut juga merupakan bagian dari dorongan agar proses penegakan hukum ke depan berjalan sesuai prinsip due process of law. “Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
Menurut dia, persoalan administratif dalam sebuah dokumen penyidikan tidak seharusnya dianggap sebagai hal sepele. Sebab, kesalahan atau ketidakhati-hatian administratif dapat memiliki konsekuensi serius bagi orang yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut. “Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujarnya.
Febri mengatakan, bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin hanya terlihat sebagai persoalan administratif. Namun, bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, dampaknya dapat menyangkut hak asasi, kehidupan, hingga nasib keluarga. “Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” kata Febri.
Febri menegaskan pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan.
Sikap tersebut, kata dia, juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang selama sekitar 30 tahun berpengalaman sebagai penegak hukum. “Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menegaskan seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dinilai sah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan telah dilakukan sesuai prosedur. “Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum dilakukan penggeledahan terhadap Febrie.
Berdasarkan keterangan ahli yang didengar dalam persidangan, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batas waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan dasar hukum. “Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, seluruh dalil praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dinyatakan tidak beralasan menurut pertimbangan hakim. Sementara itu, tim hukum Febrie menyatakan masih akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


