b2

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

By Vito Rachmawan July 1, 2026
Dok. ANTARA FOTO

Pilihan-rakyat, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/6).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri melalui penerbitan kebijakan yang mengunci spesifikasi perangkat pada sistem operasi Chrome OS, sehingga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti sehingga Nadiem dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis hakim juga menyebut kerugian negara akibat perkara pengadaan Chromebook mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut, menurut hakim, timbul dari kebijakan pengadaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat serta menguntungkan satu penyedia sistem operasi secara dominan.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Pihaknya menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diuji di tingkat peradilan berikutnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri perusahaan teknologi nasional. Putusan tersebut juga memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pelaku industri teknologi mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta akuntabilitas pejabat publik dalam pengambilan kebijakan.

Berita Terkait