b2

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

By Wildan Alwi Hafiz October 13, 2025
Nadiem Makariem setelah di tetapkan sebagai tersangka. Sumber : Kejaksaan Agung RI

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan permohonan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata I Ketut Darpawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Nadiem mengajukan permohonan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim menilai bahwa Kejaksaan Agung telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap Darpawan.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait