Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Dikutip dari kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi. Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menjelaskan bahwa praktik dugaan pemerasan tersebut bermula pada Juli 2025.
Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK kemudian melakukan OTT dan mengamankan sembilan orang. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030; Rochim Ruhdiyanto; Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; Kahono Pekik selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun; Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Edy Bachrun selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Aang Imam Subarkah selaku mantan orang kepercayaan Maidi; Sri Kayatin selaku pihak swasta dan pemilik CV Mutiara Agung; serta Soegeng Prawoto selaku pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.
Selain dugaan pemerasan dana CSR, KPK juga menemukan indikasi permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
“Bahwa pada Juni 2025, MD (Maidi) juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
KPK juga mengungkap dugaan pemerasan terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, dan kesepakatan itu dilaporkan kepada Maidi.
Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka. Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


