Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, dengan memeriksa tujuh orang kepala desa sebagai saksi pada Kamis (29/1). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan sejak pekan ini terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut. Selain kepala desa, KPK juga memeriksa calon perangkat desa serta pihak-pihak lain yang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap mekanisme dan prosedur pengisian jabatan perangkat desa.
“Dan pekan ini juga telah dimulai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak baik para kepala desa, para calon perangkat desa, dan juga pihak-pihak lain yang keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” ujar Budi melalui keterangan video, Kamis (29/1) malam.
Tujuh kepala desa yang diperiksa sebagai saksi yakni Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Yusuf Efendi; Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Harto; Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Susanto; Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Gus Amin; Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Dasar Wibowo; Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Sudar; serta Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Sutrisno.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Listyaningsih; Pelaksana Tugas Sekretaris Desa atau Kepala Dusun Duni Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Pandelan; Sumarni dan Intan selaku wiraswasta; Perangkat Desa Arumanis, Supriyanto; serta Ria Erlita Sari dan Nur Utami yang merupakan warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken.
Menurut Budi, penyidik turut mendalami dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para calon perangkat desa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Uang tersebut diduga kemudian diserahkan kepada Sudewo selaku Bupati Pati.
“Termasuk juga penyidik mendalami terkait dengan pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian nanti diberikan kepada tersangka saudara SDW selaku Bupati Pati,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sudewo, tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Sudewo, serta menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


