Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia merespons beredarnya informasi di media massa dan media sosial terkait dugaan adanya persetujuan final yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar-masuk wilayah udara Indonesia. Kemhan menegaskan bahwa informasi tersebut belum benar dan masih berada pada tahap awal pembahasan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa dokumen yang beredar saat ini bukan merupakan keputusan final.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ujar Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/04).
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya informasi di media sosial, termasuk dari akun X @Its_ereko, yang menyebut Amerika Serikat tengah mengupayakan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia. Bahkan, disebutkan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan tersebut di Washington, Amerika Serikat.
Selain itu, laporan dari media asing juga mengklaim adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang bertujuan mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militernya melalui wilayah Indonesia. Dokumen tersebut dikaitkan dengan pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Namun demikian, Rico menegaskan bahwa dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Kemhan juga menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengedepankan kepentingan nasional serta melalui proses pembahasan yang ketat dan berlapis, baik secara internal maupun antarinstansi terkait.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa kedaulatan wilayah udara Indonesia tetap menjadi prioritas utama. Seluruh otoritas, kontrol, dan pengawasan atas ruang udara nasional, menurut Kemhan, sepenuhnya berada di tangan negara.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujar Rico.
Dengan demikian, Kemhan mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pernyataan resmi dari pemerintah terkait perkembangan kerja sama pertahanan internasional.


