b2

OTT KPK di Lingkungan BPK Seret Bupati Muara Enim, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

By SARLIN WAGOLA June 11, 2026
Dok. Antara Foto

Pilihan-Rakyat, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 10 Juni 2026.

Dalam perkara ini, salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Bupati Muara Enim, Edison. Selain Edison, KPK juga menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi hasil audit BPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap terkait temuan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. KPK menduga suap diberikan agar sejumlah temuan audit dapat diubah atau tidak dimasukkan dalam laporan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Edison diduga memberikan suap senilai sekitar Rp1,6 miliar melalui perantara untuk memengaruhi hasil audit BPK. Dana tersebut diduga diberikan guna mengubah atau menghilangkan temuan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat tersangka awal pada 9 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK kembali melakukan OTT lanjutan yang menjerat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK.

Pada Kamis (11/6), KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dari hasil pengembangan perkara. Ketua Tim Pemeriksaan BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, langsung ditahan bersama pihak swasta Augusz Dewanggara untuk kepentingan penyidikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Titin Rita Lestari membantah menerima uang suap dan menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana. Pernyataan tersebut disampaikan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum menjalani penahanan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik saat ini mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses pemeriksaan keuangan daerah lainnya.

Reporter: Vito Rachmawan

Berita Terkait