b2

Lawan Putusan Kasasi, Gina Camelia Tempuh Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

By SARLIN WAGOLA June 16, 2026
Diskusi Tim LBH Pilihan Rakyat sbegai kuasa hukum Gina Camelia. (Dok Pilihan-Rkayat).

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Setelah delapan tahun berjuang memperjuangkan haknya di jalur hukum, Gina Camelia, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, memutuskan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil sebagai ikhtiar terakhir untuk memperoleh keadilan atas sengketa waris yang melibatkan harta peninggalan almarhum Loa Tjay Siok alias Sibah, pendiri dan pemilik Toko Emas Sibah yang dikenal luas di Cikarang, Jawa Barat.

Gina Camelia merupakan keturunan dari almarhum Loa Kim Sen alias Tjen Tjen, yang disebut sebagai salah satu dari tiga anak angkat Sibah. Menurut pihak Gina, sengketa bermula setelah wafatnya Sibah, ketika terjadi perselisihan mengenai status dan hak waris keluarga. Dalam perjalanannya, Gina mengaku tersingkir dari daftar ahli waris yang sah, sementara harta peninggalan keluarga dikuasai oleh pihak lain yang juga memiliki hubungan keluarga dengan almarhum.

Kuasa Hukum Gina Camelia, Adam Hasan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilihan Rakyat Jakarta Timur, menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat.

“Klien kami pernah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 460/PDT.G/2018/PN BKS tanggal 20 Desember 2018. Dalam putusan tersebut, hak klien kami atas harta peninggalan almarhum Sibah diakui. Namun pada tingkat banding dan kasasi, putusan berubah dan menguntungkan pihak tergugat yang saat ini menguasai aset tersebut,” ujar Adam.

Menurutnya, nilai aset yang menjadi objek sengketa saat ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun berdasarkan hasil identifikasi lapangan. Ia juga menyebut bahwa kondisi tersebut berdampak besar terhadap kehidupan kliennya yang hingga kini masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Adam menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan banding maupun kasasi yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Kami menemukan adanya pertentangan dalam pertimbangan hukum pada tingkat banding yang menurut kajian kami tidak saling menguatkan dan bahkan bertentangan satu sama lain. Sejumlah fakta persidangan juga dinilai tidak memperoleh perhatian yang proporsional. Sementara pada tingkat kasasi, kami berpendapat terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap perkara ini,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui alasan-alasan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar pengajuan Peninjauan Kembali karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, tim kuasa hukum mengaku telah menemukan bukti baru (novum) yang diyakini memiliki relevansi penting terhadap status hukum Gina Camelia sebagai ahli waris.

“Kami menemukan novum yang sah dan belum pernah diajukan ataupun diketahui dalam proses persidangan sebelumnya. Bukti baru tersebut berkaitan langsung dengan status klien kami sebagai ahli waris yang sah dan siap dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pengambilan sumpah di hadapan pengadilan. Atas dasar itu, kami akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt/2020 tanggal 9 April 2020 pada pekan depan,” tegas Adam.

Ia menambahkan bahwa perkara ini layak mendapat perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan yang selama bertahun-tahun diperjuangkan kliennya. Untuk mengawal proses tersebut, Adam menyatakan telah menggandeng sejumlah advokat senior dari Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI) Jawa Barat.

“Kami ingin seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai koridor hukum. Karena itu setiap tahapan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami perkara ini,” katanya.

Dalam pendampingan hukum tersebut, Adam Hasan didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Dedi Junaedi, SH, AR Enggang Simpathy, SH, Sarlin Wagola, SH, dan Muhammad, SH.

Dukungan Masyarakat Mengalir

Rencana pengajuan Peninjauan Kembali tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah warga Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tempat Gina Camelia berdomisili.

Kepala Desa Karang Baru, Komarudin Ambarawa, HN, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahui masyarakat setempat, Gina Camelia dikenal sebagai anak dari almarhum Tjen Tjen dan cucu dari almarhum Sibah.

Gina Camelia didampingi kuasa hukum bersama Kepala Desa Karnag Baru, Komarudin Ambarawa HN ( berpeci). (Dok Pilihan-Rkayat).

“Gina merupakan warga kami dan dikenal masyarakat sebagai anak Tjen Tjen atau cucu dari almarhum Sibah. Kami mendukung setiap proses hukum yang ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa berkewajiban melayani dan mengayomi seluruh warga tanpa membeda-bedakan,” ujar Komarudin.

Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

“Pada prinsipnya, kami mendukung agar setiap warga memperoleh hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berita Terkait