b2

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berproses, Puluhan Tokoh Siap Jadi Penjamin

By Vito Rachmawan June 24, 2026
Dok. keuangannews.id
Pilihan-rakyat, Jakarta – Upaya penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa terus berlanjut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tim kuasa hukum kedua tersangka menyatakan telah menyiapkan dukungan dari puluhan tokoh nasional yang bersedia menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Ahmad Khozinudin, mengatakan sedikitnya 50 tokoh telah menyatakan kesediaan untuk memberikan jaminan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, para tokoh tersebut menilai kedua tersangka akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Sejumlah nama yang disebut masuk dalam daftar penjamin di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Oegroseno. Tim hukum menyebut dukungan tersebut masih terus dikumpulkan untuk melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut tim kuasa hukum, permohonan penangguhan diajukan dengan pertimbangan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa dinilai selalu memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka berpendapat tidak terdapat alasan yang cukup untuk menahan kedua kliennya selama proses hukum berlangsung.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa bermula dari pernyataan dan tudingan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang kemudian diproses secara hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga menyebut telah melakukan serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap dokumen dan barang bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, pihak yang mendukung penangguhan penahanan menilai proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai penahanan. Di sisi lain, sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dan menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan apabila permohonan penangguhan dikabulkan.

Hingga kini, proses pengajuan penangguhan penahanan masih berlangsung. Keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani perkara. Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus yang telah menjadi sorotan nasional dalam beberapa bulan terakhir.

Berita Terkait