b2

Empat Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

By SARLIN WAGOLA June 10, 2026
Foto: Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (detikFoto)

Pilihan-Rakyat.com, JakartaPengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Andrie Yunus.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, yakni pidana penjara selama 3 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Adapun terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan. Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan tetap dipertahankan dalam dinas militer.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Rincian Vonis

  • Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
  • Letnan Satu Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih Berat dari Tuntutan

Vonis terhadap para terdakwa berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oditur militer. Dalam sidang tuntutan pada 3 Juni 2026, oditur menuntut seluruh terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Edi Sudarko dengan tambahan pemecatan, serta memutuskan pemecatan terhadap Budhi Hariyanto Widhi. Sementara dua terdakwa lainnya menerima hukuman penjara lebih ringan dibanding tuntutan oditur dan tidak dikenai sanksi pemberhentian dari dinas militer.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku dan menyasar Andrie Yunus, aktivis yang selama ini dikenal aktif mengadvokasi isu hak asasi manusia melalui KontraS. Putusan tersebut menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama atas perkara penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat terhadap korban.

Berita Terkait