b2

KPK Periksa Kakanim Denpasar Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

By Admin August 28, 2026

 

Mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim dan kawan-kawan yang jadi tersangka KPK. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.

Pemeriksaan terhadap Haryo dilakukan penyidik KPK pada Jumat (28/8) di Polresta Denpasar.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8).

Selain Haryo, KPK turut memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.

Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, dan sejumlah tersangka lainnya.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK tidak hanya memeriksa sejumlah saksi, tetapi juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pada awal Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Sin$8.500.

Temuan tersebut rencananya akan dikonfirmasi penyidik kepada Winarko dalam proses pemeriksaan.

Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta BBE yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan di Bali dilakukan pada 17-19 Juni 2026. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selanjutnya, Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berawal dari OTT

Kasus ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang. Salah satunya adalah Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada KPK.

Dari rangkaian OTT dan proses penyidikan, KPK turut menemukan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo dalam sejumlah rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam praktik pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut.

Berita Terkait