b2

PERMAHI Desak Kejati Maluku Segera Panggil dan Periksa Ramli Umasugi dan Amos Besan 2,5 M Bukan Indikasi Main Main

By SARLIN WAGOLA June 2, 2026
Foto: Fitrah Tanasy Fungsionaris Korwil Permahi Maluku

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Rp 2,5 Miliar Dibuka Kembali, Apakah Kasus Ini Pernah Dihentikan Demi Kepentingan Politik?

Keterkejutan kembali melanda masyarakat Kabupaten Buru, Maluku. Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar, secara resmi dibuka kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Keputusan untuk mengaktifkan kembali berkas perkara ini menyoroti satu hal yang sangat mencolok dan memprihatinkan bahwa penegakan hukum di daerah ini tampaknya pernah dikorbankan demi kepentingan ambisi politik para elit penguasa.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu dan telah masuk ke dalam tahap penyidikan yang serius. Saat itu, aparat penegak hukum sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Jejak kejahatan keuangan negara ini sudah mulai terkuak, di mana ditemukan fakta bahwa dana perjalanan dinas dicairkan dan diambil, padahal kegiatan yang tercatat di atas kertas itu tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

Namun, langkah hukum yang seharusnya membawa keadilan bagi rakyat Buru tersebut tiba-tiba saja terhenti. Ada “tangan dingin” yang seolah-olah mematikan proses hukum itu, tepat ketika Amustofa Besan mulai melangkah masuk ke arena perebutan kekuasaan. Ujar Alfian

Sumber terpercaya di lingkungan penegak hukum mengungkapkan bahwa penghentian proses penyidikan ini bukan tanpa alasan. Saat itu, Besan diketahui sedang gencar-gencarnya berkampanye. Ia maju sebagai calon Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku pada Pemilu Legislatif 2024, dan kemudian juga maju sebagai calon Bupati Buru pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun yang sama.

Akibatnya, kasus yang menyita perhatian dan merugikan uang rakyat sebesar Rp 2,5 miliar itu dikubur sementara. Padahal, keterangan para saksi dan awal pemeriksaan tersangka sudah ada di tangan penyidik. Tindakan menghentikan kasus hanya karena tersangka atau pihak yang terlibat sedang mengejar jabatan politik adalah sebuah aib besar bagi dunia penegakan hukum. Hal ini memberikan kesan bahwa hukum di Buru bisa diatur-atur dan disesuaikan dengan jadwal politik para pemimpinnya.

Kini, setelah panggung politik tahun 2024 berlalu, Kejaksaan Negeri Buru akhirnya berani membuka kembali kasus yang sempat dibekukan tersebut. Timbul pertanyaan besar di benak masyarakat: Apakah hukum baru berjalan ketika ambisi politik sudah selesai? Dan apakah kali ini proses hukum akan berjalan sampai tuntas tanpa ada lagi intervensi kekuasaan?

Masyarakat Buru tentu tidak mau lagi menjadi korban dari permainan semacam ini. Uang rakyat yang hilang tidaklah sedikit, dan pelakunya adalah mereka yang dulu dipercaya memegang kendali pemerintahan.

Dari sisi hukum, peristiwa di atas mengandung pelajaran sekaligus teguran keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Berikut adalah tinjauan hukum yang perlu dipahami:

1. Pelanggaran Berat terhadap UU Pemberantasan Korupsi

Perbuatan yang didalangi oleh Ramli Umasugy, Amustofa Besan, dan para pejabat terkait secara tegas memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara membuat dokumen fiktif (SPPD palsu) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar adalah kejahatan berat yang dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. Selain itu, tindakan ini juga memenuhi unsur Pasal 12 huruf e tentang penyalahgunaan wewenang, di mana selaku pemegang jabatan, mereka seharusnya menjaga keuangan daerah, malah menjadikannya lahan pencurian.

2. Penghentian Penyidikan Karena Politik Adalah Penyimpangan Wewenang

Dalam hukum acara pidana, penyidikan hanya dapat dihentikan secara sah apabila tidak cukup bukti, perbuatan bukan merupakan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia. Alasan bahwa tersangka sedang mencalonkan diri dalam pemilu atau pilkada SAMA SEKALI BUKAN alasan hukum untuk menghentikan kasus.

Jika benar penyidikan dihentikan atau diperlambat hanya karena Amustofa Besan sedang maju dalam kontestasi politik, maka hal ini adalah bentuk Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut saat itu. Ini membuktikan adanya ketidakberpihakan hukum yang parah dan berpotensi menjadi tindak pidana itu sendiri. Hukum tidak boleh berhenti atau bergerak lambat hanya karena seseorang sedang mengejar kursi kekuasaan.

3. Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Negara menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum (Equality Before The Law). Fakta bahwa kasus ini “diamankan” selama masa kampanye menunjukkan adanya perlakuan istimewa bagi para elit politik. Hal ini merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, pembukaan kembali kasus ini harus disertai dengan transparansi penuh. Penegak hukum tidak boleh lagi menutup mata, menutup telinga, atau melindungi siapa pun.

Kasus SPPD fiktif Rp 2,5 miliar di Buru ini adalah ujian kejujuran bagi Kejaksaan Negeri Buru dan aparat penegak hukum lainnya. Kini saatnya membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada politik. Semua bukti yang sempat disimpan, semua keterangan saksi yang pernah dicatat, harus segera diangkat kembali dan diperkuat. Ramli Umasugy, Amustofa Besan, dan rekan-rekannya wajib diadili dan dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai rakyat Buru kembali kecewa karena hukum yang seharusnya menjadi pelindung, malah menjadi alat bagi para koruptor untuk meloloskan diri.

Berita Terkait