Pilihan-Rakyat.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik produksi vape liquid yang diduga mengandung narkotika di sebuah rumah kos mewah di Jalan Flores, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni seorang warga negara Singapura berinisial TM dan seorang perempuan warga Indonesia berinisial MWQ.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 17 Mei 2026. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut hasil penyelidikan sementara, MWQ diduga berperan dalam proses pengolahan bahan baku vape, sedangkan pemasaran produk diduga dikendalikan oleh TM bersama R. Polisi menyebut keduanya mulai terlibat dalam bisnis tersebut setelah berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2025.
“Awalnya tersangka perempuan diberikan vape yang diduga mengandung narkotika untuk dicoba. Selanjutnya mereka diduga terlibat dalam produksi dan peredaran vape tersebut,” ujar Rafli dalam keterangan pers di Polrestabes Medan, Kamis (11/6).
Polisi mengungkap bahwa bahan baku diduga didatangkan dari luar negeri melalui jasa ekspedisi internasional sebelum diolah dan dikemas di lokasi produksi. Produk yang telah jadi kemudian diduga diedarkan di wilayah Medan dan sekitarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku, alat produksi, kemasan produk bergambar boneka Labubu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses produksi. Polisi juga menemukan bahan baku yang disimpan di dalam brankas dan koper di lokasi.
Rafli menjelaskan bahwa lokasi produksi dipilih karena memiliki sistem keamanan berlapis, termasuk akses pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), dan kata sandi. Selain itu, lokasi tersebut berada di sebuah rumah kos eksklusif dengan biaya sewa yang relatif tinggi.
Terkait penggunaan gambar dan nama Labubu pada kemasan produk, polisi menduga hal tersebut merupakan bagian dari strategi pemasaran yang dibuat oleh para pelaku. Namun demikian, motif dan tujuan penggunaan merek tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
Polisi juga mengungkap bahwa transaksi dalam bisnis ilegal tersebut diduga dilakukan menggunakan aset kripto, termasuk Bitcoin, untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keuntungan yang diduga diperoleh para pelaku sejak 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Saat ini Polrestabes Medan masih memburu tersangka berinisial R dan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi vape yang diduga mengandung narkotika tersebut.
Sumber: CNN Indonesia


