b2

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kerry Adrianto, Uang Pengganti Naik Jadi Rp13,4 Triliuna

By SARLIN WAGOLA June 10, 2026
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)

Pilihan-Rakyat.com, JakartaPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim juga memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry menjadi Rp13,4 triliun.

Ketua majelis hakim Budi Susilo menyatakan terdakwa tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Budi Susilo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, Kerry yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Nilai denda tersebut lebih rendah dibanding putusan tingkat pertama yang menjatuhkan denda Rp1 miliar.

Namun, majelis hakim banding secara signifikan meningkatkan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13.406.493.622.901 atau sekitar Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Hakim juga menegaskan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry pada Februari 2026. Saat itu, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang telah terpenuhi. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian keuangan negara yang terkait dengan penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN periode 2018–2023 sebesar Rp9,4 triliun.

Namun demikian, hakim tingkat pertama menilai perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang diajukan dalam perkara tersebut masih bersifat asumtif karena belum memiliki kepastian dan kenyataan kerugian yang terukur.

Kasus korupsi tata kelola minyak ini turut menyeret sejumlah mantan petinggi dan pejabat di lingkungan Pertamina Group serta pihak swasta. Pada tingkat pertama, sembilan terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun, dengan Kerry Adrianto Riza menerima hukuman paling berat di antara para terdakwa.

Putusan banding ini sekaligus mempertegas tanggung jawab pidana dan finansial Kerry dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi sektor energi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum.

 
 

Berita Terkait