Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam undang-undang baru ini adalah aturan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian, termasuk hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Hak Prerogatif Presiden untuk Perwira Bintang Empat
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa Presiden RI memiliki kewenangan penuh untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun bagi jabatan Kapolri. Hal ini selaras dengan kedudukan Presiden sebagai otoritas tertinggi negara.
“Presiden RI merupakan panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga kepolisian. Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” ujar Eddy usai menghadiri sidang paripurna.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati ketentuan ini. Perubahan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri, yang kini berbunyi:
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.”
Penyesuaian Batas Usia Pensiun Anggota Polri
Selain mengatur jabatan Kapolri (bintang empat), RUU Polri yang baru disahkan ini juga merombak batas usia pensiun bagi seluruh jenjang kepangkatan anggota kepolisian.
Eddy menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi internal kepolisian dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah rincian batas usia pensiun terbaru berdasarkan RUU Polri:
- Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 59 tahun (Mengalami penyesuaian naik)
- Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi batas usia pensiun 60 tahun (Disetarakan dengan rata-rata usia pensiun ASN)
- Jabatan Fungsional Utama batas usia hingga 65 tahun (Dapat diperpanjang sesuai keahlian)


