Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Angin politik kembali berembus dari Jakarta. Di tengah meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap berbagai persoalan nasional, wacana mengenai Reformasi Jilid II mulai menggema di ruang-ruang diskusi, kampus, hingga propaganda fomo media sosial. Mimpi kesejahteraan serta narasi perubahan kembali diproduksi lalu di propaganda dan direproduksi lalu di agitasi seolah-olah sebagai jawaban atas krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan negara.
Namun, sebelum larut dalam romantisme perubahan, terdapat pertanyaan mendasar yang wajib diajukan secara kritis yaitu untuk siapa Reformasi Jilid II diperjuangkan, dan siapa sesungguhnya yang paling berkepentingan atas lahirnya gerakan tersebut?
Sejarah politik menunjukkan bahwa tidak semua gerakan perubahan berakhir pada transformasi sistemik. Banyak revolusi, reformasi, dan bahkan gerakan rakyat yang pada akhirnya hanya menjadi mekanisme sirkulasi penghianatan. Penguasa lama tumbang, tetapi struktur kekuasaan tetap bertahan. Wajah-wajah baru muncul di panggung politik, sementara pola patronase, oligarki, dan dominasi tetap bekerja dalam bentuk yang berbeda.
Dalam konteks ini, teori anacyclosis yang dikemukakan oleh sejarawan Yunani kuno, Polybius, menjadi relevan untuk dibaca ulang. Polybius menjelaskan bahwa kekuasaan bergerak dalam siklus yang berulang. Pemerintahan lahir dari idealisme, berkembang menjadi stabilitas, kemudian mengalami degenerasi akibat penyalahgunaan kekuasaan. Ketika legitimasi runtuh, lahirlah gerakan perubahan yang menggantikan rezim lama. Akan tetapi, tanpa perubahan struktur politik dan budaya kekuasaan yang tepat dan konsisten, rezim baru pada akhirnya akan menciptakan penyakit yang sama.
Dengan kata lain, sejarah tidak selalu bergerak maju. Dalam banyak kasus, sejarah hanya berputar.
Karena itu, Reformasi Jilid II tidak dapat direduksi menjadi agenda pergantian rezim semata. Reformasi yang berhenti pada pergantian figur hanyalah kosmetika politik. Reformasi yang hanya berujung pada redistribusi jabatan sesungguhnya bukan reformasi, melainkan reposisi elite.
Persoalan mendasar bangsa ini tidak terletak pada siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan. Oligarki ekonomi-politik, korupsi yang terinstitusionalisasi, praktik kolusi dan nepotisme yang terus beregenerasi, lemahnya supremasi hukum, serta semakin menyempitnya ruang partisipasi publik merupakan problem struktural yang tidak akan selesai hanya dengan pergantian aktor politik.
Dua puluh delapan tahun pasca Reformasi 1998, publik dipaksa menghadapi kenyataan bahwa banyak agenda reformasi belum sepenuhnya terwujud. Rakyat Sipil kian dipertontonkan ulang dengan tayangkan KKN yang dahulu menjadi musuh bersama tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya bertransformasi mengikuti zaman. Korupsi menjadi lebih sistematis, kolusi semakin terorganisir, dan nepotisme memperoleh legitimasi baru melalui jejaring kekuasaan yang semakin kompleks.
Rakyat di daerah-daerah masih dalam kehidupan yang gelap gulita. Dimana akses atas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang menunjang sebagaimana kehidupan yang layak di abad ini masih jauh dari kata layak.
Di titik inilah masyarakat harus mempertanyakan motif di balik setiap seruan perubahan. Apakah gerakan yang sedang dibangun benar-benar lahir dari kepentingan rakyat, ataukah hanya kendaraan politik kelompok tertentu yang sedang menunggu momentum untuk memasuki pusat kekuasaan dengan dalih perjuangan rakyat?
Sejarah mencatat bahwa massa sering kali menjadi sumber legitimasi, tetapi jarang menjadi pemilik hasil akhir perjuangan. Rakyat turun ke jalan dengan harapan perubahan, sementara elite politik bergerak dengan kalkulasi kekuasaan. Ketika gejolak berakhir, yang menikmati konsolidasi kekuasaan sering kali bukan mereka yang berteriak di jalanan, melainkan mereka yang sejak awal mengendalikan arah pergerakan dari balik layar.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil harus menjaga independensi intelektualnya. Suara-suara penghianat gearakan yang berlindung dibalik narasi kerakyatan harus diwaspadai. Gerakan kritis tidak boleh berubah menjadi instrumen perebutan kekuasaan antar golongan baik tua maupun muda. Kritik terhadap negara bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ketika kritik hanya menjadi alat mobilisasi politik, menarik simpati publik lalu mengkonsolidasikan massa maka perjuangan kehilangan substansi dan berubah menjadi komoditas kefiguran.
Peringatan serupa juga dapat ditemukan dalam perkembangan teori demokrasi modern. Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Ibnu Sina Chandranegara, mengingatkan bahwa demokrasi tidak selalu bergerak menuju kemajuan. Dalam kondisi tertentu, demokrasi dapat mengalami pembusukan (democratic decay) dan berubah menjadi oklokrasi (ochlocracy), yakni pemerintahan yang dikendalikan oleh massa yang dimobilisasi oleh para demagog.
Pada fase ini, rasionalitas publik digantikan oleh agitasi emosional. Kebenaran digantikan oleh propaganda. Argumentasi digantikan oleh mobilisasi sentimen. Politik tidak lagi ditentukan oleh kualitas gagasan, tetapi oleh kemampuan mengendalikan narasi dalam mempengaruhi persepsi massa.
Oklokrasi pada akhirnya menciptakan kekacauan politik yang membuka jalan bagi lahirnya figur-figur otoritarian. Dalam sejarah politik dunia, kekacauan yang berkepanjangan sering kali melahirkan kerinduan terhadap stabilitas, dan dari sanalah otoritarianisme memperoleh pembenarannya. Siklus pun kembali berulang sebagaimana dijelaskan Polybius berabad-abad lalu.
Di sinilah analogi Kuda Troya menjadi relevan. Ancaman terbesar terhadap sebuah sistem pemerintahan sebuah negara sering kali bukan datang dari serangan terbuka, melainkan dari infiltrasi kepentingan yang dibungkus dengan narasi mulia. Kuda Troya diterima bukan karena kekuatannya, melainkan karena kemampuannya menyamarkan tujuan yang sesungguhnya.
Demikian pula dengan setiap narasi perubahan. Tidak semua seruan reformasi identik dengan kepentingan rakyat. Tidak semua gerakan yang mengatasnamakan rakyat bekerja untuk rakyat. Dalam politik bernegara, simbol perjuangan sering kali menjadi instrumen yang efektif untuk memperoleh legitimasi publik sebelum akhirnya dikonversi menjadi modal kalkulasi kekuasaan.
Karena itu, Reformasi Jilid II harus diuji bukan melalui retorika, melainkan melalui agenda dan orientasinya. Apakah ia menawarkan transformasi kelembagaan yang nyata? Apakah ia memperkuat kontrol rakyat terhadap kekuasaan? Apakah ia mampu membatasi dominasi oligarki? Apakah ia menghadirkan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat? Dan jawaban atas itu semua diakhiri dengan dilembagakan dan dilaksanakan secara konsisten, tidak hanya sebatas buaiyan naratif semata.
Jika jawabannya tidak, maka Reformasi Jilid II berpotensi hanya menjadi panggung bagi elite-elite yang berada di luar lingkar kekuasaan untuk memasuki arena kekuasaan yang sama. Menjadi ajang huru-hara yang hanya mengganggu stabilitas negara. Rakyat kembali dijadikan instrumen mobilisasi, sementara tujuan akhirnya tetap berupa distribusi ulang kursi-kursi kekuasaan.
Maka pertanyaan yang harus terus dikumandangkan bukanlah siapa yang akan menggantikan penguasa hari ini, melainkan, apakah sistem yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri akan berakhir sirna?
Sebab sejarah telah berkali-kali memperlihatkan bahwa rezim dapat berganti, elite dapat bertukar posisi, bahkan slogan perjuangan dapat berubah. Namun tanpa transformasi struktural yang terlembagan dengan kokoh dan terlaksana secara konsisten, maka rakyat hanya akan menyaksikan satu hal yang terus berulang pergantian pemain dalam panggung yang sama.
Dan ketika itu terjadi, Reformasi Jilid II tidak lebih dari sekadar babak baru dalam siklus kekuasaan lama dan mereka para penghianat diluar keuasaan itulah yang menjadi aktor baru dalam sistem yang pada akhirnya mereka kendalikan yang tentunya sistem tersebut cenderun tidak ter-meritokrasi. Singga sistem pemerintahan atau organisasi yang dijalankan pun pada akhirnya masih didasarkan pada kekayaan, koneksi politik dan patronase politik bukan berdasarkan pada kecakapan, prestasi, dan kompetensi.

