Pilihan-rakyat, Jakarta – Pemerintah mulai menjalankan transisi sistem ekspor terpusat untuk sejumlah komoditas strategis nasional melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kebijakan tersebut mencakup komoditas utama seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan feroaloi yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara selama bertahun-tahun. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui perusahaan negara baru bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah Danantara.
Dalam tahap awal yang dimulai sejak 1 Juni 2026, para eksportir masih diperbolehkan menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun, seluruh dokumen dan aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI sebagai bagian dari masa transisi menuju sistem yang lebih terintegrasi. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa DSI akan menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi secara transparan serta akuntabel. Menurutnya, sistem baru tersebut dirancang untuk memastikan harga komoditas Indonesia lebih kompetitif dan sesuai dengan kondisi pasar internasional.
Pemerintah menilai sentralisasi ekspor dapat membantu menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri sekaligus memperkuat cadangan valuta asing. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional yang selama ini dinilai belum optimal.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pelaku usaha. Sejumlah asosiasi industri menyampaikan kekhawatiran terkait kepastian kontrak dagang, mekanisme penetapan harga, serta potensi bertambahnya birokrasi dalam proses ekspor. Mereka meminta pemerintah memberikan kejelasan regulasi agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan dan hubungan dengan pembeli internasional.
Menanggapi hal tersebut, Danantara memastikan DSI tidak akan mengambil alih kontrak yang telah berjalan maupun menggantikan hubungan bisnis antara eksportir dan pembeli. DSI disebut akan berperan sebagai lembaga pengawas dan pengelola data ekspor melalui sistem digital yang sedang disiapkan pemerintah.
Kebijakan ekspor terpusat ini menjadi salah satu langkah ekonomi terbesar yang ditempuh pemerintahan Prabowo sejak Danantara dibentuk pada 2025. Selain mengelola aset negara dan investasi strategis, Danantara kini mendapat mandat yang lebih luas untuk mendukung agenda hilirisasi, penguatan devisa, dan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Pengamat ekonomi menilai keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada transparansi tata kelola, kepastian regulasi, serta kemampuan Danantara menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan iklim investasi. Di tengah meningkatnya peran Danantara dalam berbagai sektor strategis, pemerintah diharapkan mampu memastikan sistem baru berjalan efektif tanpa mengurangi daya saing ekspor Indonesia di pasar global.


