
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki, menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak harus menunggu tindak pidana asal berupa korupsi terbukti terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Richard saat membacakan pertimbangan dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
“TPPU tetap berkaitan dengan tindak pidana asal. Namun frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai tindak pidana asal diputus terlebih dahulu dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Richard dalam persidangan.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Menurut Richard, ketentuan mengenai tindak pidana asal yang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam penanganan perkara TPPU merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal tersebut mengatur bahwa untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara TPPU, tindak pidana asalnya tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Hakim juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa TPPU tetap membutuhkan tindak pidana asal sebagai sumber konstruksinya. Namun, proses pembuktian tindak pidana asal tersebut tidak harus menunggu perkara pidana asal selesai terlebih dahulu.
Penetapan Tersangka Febrie Dinilai Memenuhi Syarat
Dalam perkara Febrie, Richard menilai surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung telah mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Dengan demikian, menurut hakim, persoalan yang dipersoalkan bukan lagi mengenai ada atau tidaknya tindak pidana asal, melainkan mengenai tingkat kejelasan dan kedalaman uraian tindak pidana asal dalam surat penetapan tersangka.
“Menimbang bahwa oleh karenanya dalil pemohon sesungguhnya bukan lagi mengenai tidak adanya sama sekali predicate crime, melainkan mengenai tingkat kejelasan dan kedalaman uraian tentang predicate crime dalam surat penetapan tersangka,” ujar Richard.
Hakim menyatakan surat penetapan tersangka Febrie telah memuat sejumlah unsur penting, antara lain jenis tindak pidana berupa TPPU, tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, periode peristiwa, serta bentuk keterlibatan Febrie yang disebut dilakukan secara turut serta.
Richard mengakui periode peristiwa yang dicantumkan dalam perkara tersebut, yakni sejak 2018 hingga 2026, cukup panjang. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta menyebabkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Terlebih, Kejaksaan Agung dinilai telah memiliki sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24, dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan TPPU, tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan pemohon,” tegasnya.
Persoalan Pembuktian Masuk Perkara Pokok
Richard menjelaskan, setelah syarat minimal dua alat bukti terpenuhi, persoalan mengenai apakah tindak pidana korupsi benar-benar terjadi, siapa pihak yang terlibat, berapa hasil tindak pidananya, serta harta kekayaan mana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.
Atas dasar itu, hakim menilai dalil Febrie yang menyatakan penyidikan TPPU dilakukan tanpa predicate crime yang jelas tidak memiliki dasar hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut. Sedangkan tuntutan pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” pungkas Richard.
Dengan pertimbangan tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU memenuhi ketentuan hukum dan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.


