Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, Rabu (3/6).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di lingkungan BGN.
Dadan terlihat keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Kejagung menyatakan ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala BGN dari jabatannya. Sebelumnya, pemerintah menyebut pergantian pimpinan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja lembaga dan pelaksanaan program MBG.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat untuk mencari sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Reporter: Vito Rachmawan


