Pilihan-Rakyat.com, Jakarta, 5 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka sebanyak 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya sebagai upaya mengantisipasi dampak tekanan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat. Para pekerja yang diterima akan memperoleh upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas langkah antisipasi terhadap kondisi ekonomi saat ini.
“Kemarin kebetulan kita rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka padat karya,” ujar Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, program padat karya ini bertujuan memberikan kesempatan kerja sekaligus menjadi bantalan sosial bagi warga yang terdampak kondisi ekonomi. Sebanyak 2.843 lowongan yang disediakan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh penghasilan yang layak.
“Skema padat karya supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan dan mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini,” katanya.
Program tersebut direncanakan berlangsung selama tiga bulan pertama. Namun, Pemprov DKI Jakarta membuka kemungkinan untuk memperpanjang program tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan situasi ekonomi ke depan.
“Tetapi yang paling penting tadi, untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja, Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan pertama,” jelas Pramono.
Terkait persyaratan, Pramono menyebutkan bahwa calon peserta cukup memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Meski demikian, pemerintah daerah belum merinci mekanisme dan jadwal pendaftaran program tersebut.
“Nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada, membuka kurang lebih 2.843 lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera mengumumkan petunjuk teknis dan tata cara pendaftaran agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat segera memanfaatkan kesempatan kerja tersebut.


